Genjot Target, Ditjen Pajak Bakal Makin Sering Sandera WP

Senin 20 Jun 2016 14:09Administratordibaca 450 kaliSemua Kategori

viva 010

Penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi misi utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pajak yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp1.360 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, salah satu langkah penegakan hukum yang digencarkan adalah dengan melakukan Gijzeling, atau penyanderaan penanggung pajak yang abai membayar pajak.


Sampai dengan 10 Juni 2016, otoritas pajak dengan bantuan aparat Kepolisian berhasil menyandera 25 penanggung pajak, dengan nilai tagihan mencapai Rp106 miliar. Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan telah dilakukan kepada tiga penanggung pajak dengan total tagihan mencapai Rp4,6 miliar. 


"Meski belum semua membayar, ada juga yang ditahan di rutan, karena belum membayar. Tetapi, penegakam hukum akan terus kami tingkatkan," kata Hestu dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.


Hestu menjelaskan, Gijzeling menjadi mutlak harus dilakukan, setelah upaya penagihan secara persuasif tidak mendapatkan respons positif dari para penanggung pajak. Mulai dari pemberian surat imbauan, sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Bahkan, sebelum melakukan Gijzeling, DJP Kemenkeu akan terlebih dahulu melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti penyitaan aset, sampai dengan pemblokiran rekening penanggung pajak untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.


Gijzeling, lanjut Hestu, merupakan langkah terakhir yang dilakukan otoritas pajak untuk memberikan efek jera. Penyanderaan ini pun memiliki kriteria tersendiri terhadap para penanggung pajak yang selama ini mengemplang.


"Ada dua syarat. Pertama itu tunggakan di atas Rp100 juta, dan tidak punya niat baik (untuk melaporkan, atau bahkan mencicil tunggakan pajak)," kata Hestu.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Pravitno Aji menegaskan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam melaksanakam Gijzeling, karena memang telah sesuai dengan mandat dalam undang-undang.


"Tidak ada pilih kasih. Sebagai pelaksana amanat UU, ketika WP (Wajib Pajak) melanggar, prosedur harus kami lakukan. Imbauan, konseling, pemeriksaan, penyidikan," tegasnya.

Sumber : viva.co.id (20 Juni 2016)
Foto : pixabay




BERITA TERKAIT
 

Pengusaha Minta Ditjen Pajak Tak Pandang Bulu dalam Penegakan HukumPengusaha Minta Ditjen Pajak Tak Pandang Bulu dalam Penegakan Hukum

Kalangan pengusaha meminta Ditjen Pajak untuk konsisten melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.selengkapnya

Gijzeling Jadi Efek Jera bagi Para Pengemplang PajakGijzeling Jadi Efek Jera bagi Para Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tindak penyanderaan atau gijzeling memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak di Indonesia. Pasalnya, para wajip pajak (WP) yang kedapatan mengemplang pajak harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi. Meskipun tidak berlandasar hukum, namun para pengemplang pajak yang disandera sangat jera bagi para pengemplang.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Ditjen Pajak Sandera 25 Pengemplang Pajak Senilai Rp106 MiliarDitjen Pajak Sandera 25 Pengemplang Pajak Senilai Rp106 Miliar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) atas 25 penanggung pajak. Adapun nilai tagihan mencapai sebesar Rp106 miliar.selengkapnya

Meminimalisir Sengketa Pajak, Ini Yang Dilakukan PemerintahMeminimalisir Sengketa Pajak, Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Upaya meminimalkan sengketa pajak dengan perusahaan yang memiliki transaksi terafilisasi terus dilakukan.selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :