
Pemerintah perlu mempertimbangkan pungutan pajak atas kekayaan bersih dan warisan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pilihan ini bisa dilakukan untuk mengimbangi PPh Badan yang akan dikurangi tarifnya dari 25% menjadi 20%, seperti yang akan dicantumkan dalam Omnibus Law.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan selain mengenakan pajak atas orang kaya, pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas warisan.
Pajak warisan bisa dikenakan sekali yakni ketika WP menerima harta yang diwariskan kepadanya.
Bawono berargumen terdapat landasan yang kuat untuk mengenakan pajak atas kekayaan bersih dan pajak warisan tersebut.
"Umumnya pajak ini bisa dijustifikasi ketika pemungutan PPh OP di suatu negara belum optimal sehingga atas penghasilan yang belum optimal dipajaki tersebut diakumulasikan pada kekayaan," ujar Bawono, Minggu (26/1/2020).
Pengenaan pajak ini juga bisa dijustifikasi ketika ada kencenderungan semakin tingginya ketimpangan kekayaan dan adanya akumulasi kekayaan antargenerasi.
Credit Suisse sendiri mencatat koefisien gini kekayaan di Indonesia mencapai 0,84 pada 2018 lalu. Hal ini tidak terlepas dari konsentrasi kekayaan pada sebagian kecil rekening dan penguasaan properti.
Namun, persoalan dari pengenaan pajak atas kekayaan bersih dan pajak warisan adalah keduanya bukan merupakan solusi jangka pendek.
Oleh karena itu, dalam jangka pendek perluasan basis pajak serta pemanfaatan teknologi dalam rangka peningkatan kepatuhan memiliki prospek yang baik untuk menjaga momentum penerimaan pajak ke depan.
Saat ini, Indonesia masih memiliki tantangan berupa informalitas perekonomian yang tinggi sehingga banyak penghasilan yang masih susah dipajaki. Melalui digitalisasi sistem serta akses data yang semakin luas, tantangan perpajakan atas sektor informal ini akan semakin terminimalisir.
Menurut Bawono, tarif Pajak PPh Badan yang dipangkas dapat menciptakan risiko penurunan penerimaan pajak pada tahun-tahun ke depan. Hal ini pun menjadi PR bagi DJP untuk memperbaiki kinerja ekstensifikasi pada tahun-tahun ke depan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan pihaknya akan melanjutkan program ekstensifikasi sehingga pengurangan potensi penerimaan pajak dari sisi tarif dapat ditambal dengan semakin bertambahnya basis pajak, terutama WP Orang Pribadi (OP) nonkaryawan.
"Memang klasik sih, tetap ekstensifikasi dan intensifikasi, tapi cara kerjanya diperbarui dengan data sekarang ini untuk meng-expand basis pajak itu," ujar Yon, pekan lalu.
Harapannya, PPh Badan yang tertekan potensi pajaknya dapat ditambal dengan sumbangsih Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yakni PPh Pasal 21 dari WP OP karyawan serta PPh OP dan PPh Final dari WP OP nonkaryawan.
Meski demikian, data DJP menunjukkan penambahan basis pajak WP OP nonkaryawan melalui ekstensifikasi tidak secara otomatis diikuti oleh kepatuhan dalam pelaporan SPT.
Dokumen DJP sendiri mencatat WP OP nonkaryawan yang telah terdaftar pada suatu tahun berjalan masih banyak yang tidak membayar pada tahun selanjutnya.
Contohnya, dari WP OP nonkaryawan yang terdaftar pada 2016 yang sebanyak 570.127 WP, hanya 285.206 yang melakukan pembayaran pada 2016 dan hanya 115.092 yang membayar pajak pada 2017.
Dengan ini, pengawasan terhadap WP OP nonkaryawan baru hasil ekstensifikasi masih belum dilakukan secara optimal oleh DJP.
Hal yang sama pun terjadi pada 2018. Dari 554.998 WP OP nonkaryawan yang terdaftar pada 2017, hanya 152.971 WP OP nonkaryawan yang membayar pajak pada 2018.
Secara nominal, ekstensifikasi yang dilakukan juga tidak menghasilkan nominal penerimaan pajak yang tinggi. Sementara itu, penerimaan negara hasil ekstensifikasi pada 2018 tercatat hanya sebesar Rp27,11 triliun, 2% dari penerimaan pajak 2018.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Januari 2020)
Foto : Bisnis
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya