Baru sehari diketok palu, kritik terhadap UU Pengampunan bermunculan. Bahkan dari kader PDI Perjuangan, parpol pendukung utama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Adalah Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi IX DPR asal PDI Perjuangan yang melontarkan kritik kerasnya terhadap UU Pengtampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalnya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Hendrawan, pemerintah harus bisa menjalankan UU Pengampunan Pajak dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin agar betul-betul bisa diterapkan di lapangan.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, Indonesia pada 1964 dan 1983, pernah menjalankan program serupa. Hasilnya gagal lantaran kondisi politik tidak kondusif.
Sementara, Anggota Komisi IX asal PKS Ecky Awal Mucharam berpendapat, banyak studi menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. "Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," kata Ecky.
Politisi PKS ini menyatakan sebagian besar rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.
Selain itu, ujar dia, pihaknya memperhitungkan adanya potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak.
Menurut dia, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen.
"Kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.
"Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/6/2016).
Presiden menyebutkan dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : inilah.com (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : inilah.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengingatkan pemilik uang di luar negeri yang tercatat 95 persen pengusaha untuk berhati-hati jika tidak ikut program pengampunan pajak. Soalnya, program itu hanya sekali dan terbatas dalam periode hingga Maret 2017.selengkapnya
Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).selengkapnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno menginginkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang tidak terburu-buru agar bisa terbit hukum berkualitas untuk repatriasi modal dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak. "Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus supaya tidak di-MK-kan. Untuk itu tidak boleh sembrono," kata Soepriyatno di Jakartaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya