Gabungan Perserikatan Pabrik Rook Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap kebijakan cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018.
Selain itu, mereka minta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan industri hasil tembakau untuk lebih memperhatikan berbagai faktor antara lain kondisi konomi yang masih sulit, dan juga suhu politik yang cenderung memanas menjelang pemilu.
“Harapan kami sebagai pengusaha, Kemenkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018,” kata Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran dalam rilis kepada media, Kamis (30/8/2018).
Dalam PMK No 146/2017 diatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Adapun penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek. Caranya menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai 2019. Penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
Menurut Ismanu, apabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan maka akan terjadi kenaikan ganda. Yakni kenaikan regular tarif cukai dan kenaikan atas dampak penghapusan layer. Skema kenaikan tarif melalui pengurangan layer yang cukup signifikan dari 2018-2021.
“Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2% selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,” ujar Ismanu.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.
Dalam rilis tersebut, Ismanu menyampaikan fakta penjualan industri hasil tembakau (IHT) yang disetor ke negara sebesar hampir 70%, setara kurang lebih Rp200 triliun. Dari data itu ia mengistilahkan IHT sebagai “BUMN yang dikelola swasta.”
Ismanu mengakui bahwa hidup mati industri hasil tembakau tergantung pemerintah. “Oleh karenanya bila pemerintah tetap kukuh kami tetap akan menjalankan kebijakan cukai 2019 /PMK146. Kami percaya pemerintah menganggap kami bagaikan angsa yang bertelur emas,” katanya.
Selain itu, tambahnya, kenaikan cukai ini juga berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Gappri menilai salah satu sebab meningkatnya rokok illegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan beli masyarakat. Perdagangan rokok ilegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara.
“Yang kami pikirkan adalah angkatan kerja. Kami menjaga agar jangan sampai ada PHK gara-gara PMK 146. Sesuai surat GAPPRI kepada Menkeu tertanggal 23 April 2018, kami mohon pemberlakuan PMK 146 ditangguhkan, status quo dulu,” tegas Ismanu.
Permintaan agar status quo, berdasarkan kondisi pasar yang diklaim masih lesu, dengan indikator penjualan yang turun cukup signifikan.
GAPPRI juga berharap agar agar Kemenkeu mereview atas penyamaan klasifikasi golongan kretek dan rokok putih dalam PMK No 147/PMK.010/2017 dan PMK No146/PMK.010/2017 ini tidak dilaksanakan di tahun ini.
Sumber : Bisnis.com (Jakarta, 31 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai yang diatur dalam PMK No 146/2017 ditolak oleh industri rokok.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 memberatkan petani tembakau. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengingatkan apabila pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan cukai, maka seluruh petani di pulau Jawa bakal unjuk rasa turun ke jalan.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat Sore di istana merdeka.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya