Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten berhasil menjaring puluhan kendaraan penunggak pajak, pada hari pertama Operasi Keselamatan Kalimaya oleh Polda Banten di Kawasan Kemang, Kota Serang, di Serang.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari mengatakan, untuk merealisasikan target pendapatan, Bapenda bersinergi dengan kepolisian. Salah satunya dengan membuka Samsat keliling dalam setiap giat operasi di lokasi operasi kepolisian tersebut.
"Kita bersinergi dengan kepolisian. Ini sesuai intruksi Pak Gubernur," kata Opar.
Opar mengatakan, selain untuk mendorong pendapatan daerah, keterlibatan Bapenda juga untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.
Oleh karena itu, dalam operasi tersebut Bapenda memberikan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan menunggak pajak kendaraan.
"Yang belum punya uang kita kasih kesempatan dan tenggat waktu untuk bayar. Kalau yang punya langsung bayar di lokasi," kata Opar.
Menurutnya, kegiatan turun ke lapangan seperti ini penting untuk realisasi target pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu banyak program jemput bola yang disusun Bapenda untuk meningkatkan pendapatan seperti Samling dan setiap pegawai membawa wajib pajak.
Dijelaskan Opar, target pendapatan daerah Provinsi Banten tahun ini mencapai Rp10,365 triliun. Paling besar sumber pendapatan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Samsat Kota Serang Ahmad Syaukani mengatakan, kurang lebih selama satu jam operasi di lokasi pertama, ada sekitar 26 kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak kendaraan yang membayar pajak dalam operasi tersebut.
Sejauh ini mayoritas penunggak pajak adalah pengendara kendaraan bermotor roda dua "Tadi jika diuangkan sekitar Rp20 jutaan," kata Syaukani.
Menurutnya, hari ini merupakan hari pertama pihaknya ikut serta dalam operasi bersama Polda Banten. Rencananya, Samsat Kota Serang akan mengikuti agenda Polda tersebut hingga 21 Maret mendatang.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, operasi Keselamatan Kalimaya 2018 bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya keselamatan berkendara.
Selain dengan giat operasi seperti ini, sosialisasi keselamatan pun dilakukan melalui media sosial dan media publikasi lain seperti spanduk dan selebaran.
"Kita memberikan penyuluhan keselamatan seperti klik helm, pasang sabuk pengamanan, tapi kita pun lakukan penindakan pelanggaran kasat mata. Seperti SIM, STNK,"katanya.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Banten, 09 Maret 2018)
Foto : Warta Ekonomi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.selengkapnya
Gubernur Banten, Wahidin Halim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan lebih dari Rp 1, 2 triliun yang dihasilkan di Tangerang. Target itu harus didapatkan dari dua kantor cabang Samsat di kota tersebut.selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara membentuk satuan tugas penagihan pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan ATM di Banten, saat ini sudah dapat dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang ada. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.selengkapnya
Terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).selengkapnya
Kabar gembira bagi warga Banten. Ya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2017 mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya