Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Setoran Negara Makin Tekor

Ahad 12 Jun 2016 21:25Administratordibaca 859 kaliSemua Kategori

liputan6 011

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini.

Dengan stimulus fiskal ini, harapan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang ditaksir bakal kehilangan Rp 18 triliun. 


Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah telah mendapat restu dari DPR RI untuk menaikkan batasan gaji yang dibebaskan dari pajak dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.


Persetujuan tersebut diperoleh saat Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menggelar rapat bersama DPR RI, beberapa waktu lalu.


“Kita tunggu saja penerbitan PMK-nya karena sudah disusun. Saya pikir dalam waktu segera, tapi saya tidak tahu berapa lamanya,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/6/2016).


Akibat kebijakan tersebut, diakui Yoga, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 18 triliun. Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah bagi Ditjen Pajak.


Pasalnya, dia bilang, pemerintah tengah berupaya mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga guna memacu pertumbuhan ekonomi.


Potensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari kenaikan PTKP, sambungnya, akan digantikan dengan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi masyarakat meskipun nilainya tidak akan sebesar Rp 18 triliun.


“Dengan konsumsi yang bergerak meningkat, pertumbuhan ekonomi pun ikut terkerek naik sehingga ada kontribusi dari pertumbuhan PPN walaupun tidak akan sampai Rp 18 triliun. Tidak masalah, yang penting ekonomi lebih bagus dan ujung-ujungnya penerimaan pajak akan naik,” jelas Yoga.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sebersar Rp 364,1 triliun hingga Mei 2016 atau 26,8 persen dari total target sebesar Rp 1.360,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Dibandingkan periode yang sama 2015, penerimaan tahun ini mengalami penurunan yang disebabkan perlambatan ekonomi domestik dan belum pulihnya aktivitas ekspor impor sehingga menggerus 3 persen PPh Non Migas dan PPN.


Faktor pemicu lainnya, penurunan harga minyak dunia yang mengakibatkan anjloknya penerimaan PPh Migas sampai 17 persen. Serta peningkatan beban restitusi PPh dan PPN hingga 39 persen.

Sumber : liputan6.com (jakarta, 12 Juni 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 TriliunGaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 jutaselengkapnya

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakJuni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya

Disetujui DPR, Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak Mulai 2016Disetujui DPR, Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak Mulai 2016

Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016. Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.selengkapnya

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah DitandatanganiBatas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah Ditandatangani

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya

Penghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena PajakPenghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena Pajak

Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya

Pajak naik 125%, harga Harley Davidson dari Rp 600 juta menjadi Rp 1,2 miliarPajak naik 125%, harga Harley Davidson dari Rp 600 juta menjadi Rp 1,2 miliar

Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor. Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :