Pemerintah Provinsi Papua tetap meminta PT Freeport Indonesia untuk membayar Pajak Air Permukaan sebesar Rp36 miliar per bulan, meski perseroan mengajukan banding di Pengadilan Pajak.
Hal itu terungkap dalam pernyataan penutup sidang pengajuan banding oleh Freeport terhadap Pemprov Papua di Pengadilan Pajak, Jakarta, Selasa (31/7).
"Kami kan komitmen dengan kami punya pajak yang ditetapkan setiap bulan Rp36 miliar itu sudah. Kami sudah pegang pada aturan dan hukum yang berlaku jadi itu yang pasti hakim menangkan selama ini, yang menang selama ini," terang Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua Gerzon Jitmau kepada CNNIndonesia.com usai persidangan.
Menurut Gerzon, PT Freeport harus membayarkan jumlah pajak yang diminta oleh Pemprov Papua karena sudah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) 28 tahun 2009 tentang pajak dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Hanya saja, kata Gerzon, PT Freeport terus mengelak dari pajak yang dibebankan kepada perseroan tersebut. Pasalnya, PT Freeport mengacu pada Kontrak Karya yang tidak mewajibkan pembayaran pajak dengan jumlah Rp36 miliar per bulan tersebut.
"SKPD pajak ditetapkan Rp36 miliar per bulan dengan perhitungan 115 volume debit persegi," terang dia.
Sementara itu, sejak 2011 sampai Juli 2018 ini PT Freeport menolak untuk membayar pajak dengan total nilai Rp6,3 triliun termasuk denda telat bayar. Sebelumnya, Berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79871/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 PT Freeport diwajibkan untuk membayar Rp3,95 triliun.
Hanya saja, perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan menang sehingga dibebaskan dari beban pajak tersebut.
"Dari tahun 2011 sampai 2018 totalnya Rp3 triliun lebih tapi karena mereka banding jadi ya nilainya Rp1,8 triliun itu yang harus mereka bayar tapi mereka ajukan banding lagi ini," terang dia.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi PT Freeport Indonesia sebagai pihak pengaju banding untuk meminta keterangan terkait pernyataan penutup dalam sidang pengajuan banding tersebut. Hanya saja sampai saat ini perseroan belum merespon.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 31 Juli 2018)
Foto : CNNIndonesia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memenangkan perkara pajak melawan PT Freeport Indonesia di pengadilan. Dengan kekalahan tersebut, maka Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar 188 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,51 triliun kepada Pemprov Papua.selengkapnya
Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama dibayarkan 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar AS atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar tunggakan pajak air permukaan berikut dendanya. Tunggakan pajak tersebut setidaknya telah berlangsung dalam lima tahun terakhir.Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, total tunggakan yang harus dibayar Freeport kepada pemerintah daerah mencapai Rp 2,6 triliun.selengkapnya
PT Freeport Indonesia berkewajiban membayar pajak air di atas permukaan ditambah dendanya dengan total Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini kalah dalam gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menantikan itikad baik PT Freeport Indonesia, setelah dinyatakan kalah atas gugatan pajak penggunaan air di atas permukaan sungai, di mana perusahaan tambang ini berkewajiban membayar pajaknya sebesar Rp3,4 triliun. Dengan pajak tersebut Pemprov Papua mengarahkan untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020.selengkapnya
Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya