Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty kembali diragukan akan kelar tepat waktu. Pasalnya partai pendukung pemerintah, yaitu PDI Perjuangan mengaku tidak terburu-buru menyelesaikan RUU ini.
Politisi PDI-P yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty Hendrawan Supratikno berharap, beleid ini menghasilkan kebijakan yang kredibel. Sebab itu, fraksinya tidak mau membahas RUU ini terburu-buru.
Hendrawan mengakui, saat ini memang ada kesepakatan tidak tertulis di antara fraksi di DPR terkait pembahasan RUU Tax Amnesty. Salah satu kesepakatan adalah target penyelesaian RUU pekan ini.
Sebab itu pembahasan ditingkat Panja ditargetkan selesai Selasa (21/6), kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi XI pada Rabu (22/6). Setelah itu akan dilakukan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah. "Raker akan langsung mengambil keputusan tingkat pertama," kata Hendrawan, ke KONTAN, Senin (20/6).
Namun begitu, menurut Hendrawan, PDI-P tidak menjamin pembahasan akan selesai pekan ini juga. Jika dalam pembahasan ternyata belum ada kesepakatan, bisa saja waktunya diperpanjang.
Hal yang sama diungkapkan anggota Fraksi PDI-P yang menjadi anggota Panja Tax Amnesty Andreas Eddy Susetyo. Dia bilang PDIP tidak akan fokus pada pembahasan RAPBN-P, karena tax amnesty dan RAPBN-P adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya tujuan dari tax amnesty adalah repatriasi, bukannya penerimaan 2016.
Salah satu yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan PDI-P adalah soal tarif uang tebusan. PDI-P menilai tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah terlalu rendah. Pemerintah mengusulkan tarif tebusan deklarasi aset sebesar 4% dan 6%, sedangkan repatriasi 2% dan 3%. Sedangkan PDI-P berharap tarif untuk repatriasi minimal 5%, dan tarif untuk deklarasi maksimal 10%.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, penerimaan negara jadi salah satu tujuan tax amnesty. "Bagi presiden tujuan utamanya repatriasi, tetapi bagi saya tax amnesty adalah penerimaan," kata Bambang. Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah mematok target penerimaan negara dari tax amnesty Rp 165 triliun dari potensi repatriasi Rp 1.000 triliun.
Selain PDI-P, fraksi lain yang masih belum setuju dengan RUU ini adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika dilakukan voting, suara Fraksi Gerindra cukup menentukan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Juni 2016)
Foto : kontan.co.id
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Fraksi PDI Perjuangan optimis pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bisa diselesaikan besok. "Iya, kalau enggak selesai besok, kami enggak datang kemari," kata Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi Undang Undang. Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra,Kardaya Warnika saat memaparkan pandangan mini fraksi.selengkapnya
Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya