Jelang akhir periode kedua implementasi kebijakan amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah – terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif – tidak diminati.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas kemudahan penyampaian surat pernyatan harta (SPH) bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tersebut.
“Sepertinya para wajib pajak (WP) kategori UMKM tersebut memilih untuk tidak diketahui orang lain terkait harta-harta yang dilaporkannya,” ujarnya, Selasa (27/12/2016).
Hasil pantauannya, WP UMKM ini memilih datang sendiri. Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasa kepada orang lain yang ditunjuk sendiri untuk menyampaikan SPH. Secara aturannya, penyampaian SPH memang bisa diwakilkan dengan oleh penerima kuasa.
Seperti diketahui, memasuki periode II, persisnya pada Oktober 2016, DJP mengeluarkan aturan terkait kemudahan permintaan pengampunan pajak dari WP kategori UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2016.
WP kelompok ini bisa menyampaikan SPH melalui pihak lain baik orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi. Namun, untuk penyampaian SPH secara kolektif, paling lambat diterima di tempat tertentu pada 31 Januari 2017.
Selain itu, kemudahan yang diberikan untuk sektor ini dalam mengikuti amnesti pajak yakni tidak diwajibkannya untuk melampirkan salinan digital (softcopy) daftar rincian harta dan utang. Dengan demikian, WP bisa langsung menggunakan tulisan tangan.
Selain itu, WP dengan peredaran usaha tertentu ini bisa menyampaikan kelengkapan administrasi hingga 60 hari sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan.Surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkannya tanda terima surat pernyataan.
Hestu berharap WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari. Menurutnya, hal ini penting karena karakter masyarakat atau WP di Indonesia ini cenderung menunggu di akhir-akhir periode.
Dia meyakini partisipasi WP dalam amnesti pajak akan kembali meningkat dalam lima hari ini. Hingga pukul 12.00 WIB, sudah ada penyampaian SPH lebih dari 5.000 se-Indonesia. Kedatangan WP di kantor pusat DJP pun tampak lebih banyak dari hari-hari sebelumnya.
Menilik dashboard amnesti pajak pada pukul 18.57 WIB, realisasi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp98,8 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi uang tebusan dari WP OP non-UMKM mencapai Rp82,9 triliun. Sisanya, yakni WP Badan non-UMKM senilai Rp11,2 triliun, WP OP UMKM senilai Rp4,42 triliun, dan WP Badan UMKM senilai Rp297 miliar.
Realisasi deklarasi harta mencapai Rp4.131 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri senilai Rp2.990 triliun, deklarasi luat negeri Rp1.000 triliun, dan repatriasi Rp141 triliun. Realisasi deklarasi harta itu berasal dari 547.241 WP dengan 561.547 SPH.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kondisi ini mencerminkan kebijakan yang tidak matang sesuai dengan kebutuhan. Padahal, sambungnya, dahulu ada permintaan dari asosiasi tentang kemudahan tersebut.
“Harus dicek di mana problemnya. Harus dievaluasi di mana kekurangannya, sosialisasi atau di implementasi,” katanya.
Dia memberi contoh beberapa toko online memiliki banyak pedagang di dalamnya yang ingin ikut tapi minta untuk difasilitasi secara online. “Seharusnya memang asosiasi-asosiasi lebih aktif untuk memanfaatkan dan juga dilibatkan oleh pemerintah karena daya jangkau dan daya dorong pemerintah terbatas,” imbuhnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 Desember 2016)
Foto : reuters
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Wajib pajak dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar atau yang sering disebut UMKM bisa menyampaikan surat pernyataan harta ke asosiasi untuk mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya
Dalam rangka mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan hak dalam program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan aturan khusus pelaporan harta UMKM dengan sistem kolektif.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai membidik usaha mikri, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II. Dalam program tax amensty, UMKM mendapatkan perlakuan khusus dengan pengenaan tarif tebusan flat sebesar 0,5 dan 2 persen hingga 31 Maret 2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya