Pucuk dicinta ulam pun tiba. Setelah tertunda sejak akhir 2015, para pengusha menyambut dengan antusias kebijakan pengampunan pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Jumat pekan lalu. Mereka meyakini langkah yang dikenal dengan tax amnesty ini akan mendorong pertumbuhan investasi swasta, termasuk di sektor properti.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan guyuran dana segar dari luar negeri –efek penarikan aset ke dalam negeri bagi yang mengikuti tax amnesty (repatriasi)- akan menggairahkan minat investasi pengusaha. Dengan likuiditas masuk ke sektor riil, investasi pun meningkat. Selain itu, kepastian pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak per 1 Juli 2016 menimbulkan kepercayaan pengusaha.
“Mereka jadi lebih tenang. Tidak dikejar-kejar pajak sehingga bisa mulai transaksi lagi,” kata Hariyadi kepada Katadata, akhir pekan lalu.
Pemerintah memperkirakan ada sekitar Rp 11 ribu triliun dana warga Indonesia ditanam di luar negeri dan belum dilaporkan. Dari angka ini, sebanyak 40 persen diduga akan diikutkan dalam tax amnesty. Sebagian dari jumlah itu diprediksi masuk skema repatriasi sehingga menjadi aliran modal masuk (capital inflow) ke Tanah Air. Dalam kajian Bank Indonesia, dana repatriasi akan mencapai Rp 560 triliun.
Dari perkiraan dana masuk tersebut, kata Hariyadi, tax amnesty menjadi suplemen baru setelah Bank Indonesia melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan, Loan to Value (LTV) dan rasio kredit terhadap pendanaan, Loan to Financing Ratio (LFR). Karnanya, kepastian pengampunan pajak juga meningkatkan permintaan masyarakat khususnya di sektor properti.
Bila dirunut, investor yang memiliki kekayaan dalam bentuk properti dan belum dilaporkan menjadi tenang karena asetnya bisa diampuni dari sanksi dan denda pajak. Dengan begitu, investor dapat menambah properti sehingga permintaan meningkat.
Kenaikan permintaan properti ini memberikan efek ganda. Sebab, konsumsi semen, baja, atau alat bangunan lainnya akan meningkat. Dampak lanjutannya, permintaan di sektor lain pun terdongkrak sehingga mendorong investasi. Hariyadi yakin, efek positif terhadap kenaikan investasi bisa terjadi tiga bulan setelah tax amnesty diterapkan atau pada Oktober.
Dampaknya dimulai dari properti, akan berkesinambungan. Properti turunnnya banyak, itu menjadi multiplier effect,” ujar Hariyadi.
Tetapi dia mengingatkan, agar sentimen positif ini dipertahankan pemerintah dengan tidak menerbitkan aturan baru yang kontra produktif. Dia mencontohkan, rencana penerapan cukai plastik atau rencana kewajiban dana untuk corporate social and responsibility (CSR) sebesar lima persen.
Kepala Ekonom Standard Chartered Aldian Taloputera memperkirakan hal serupa. Investasi akan meningkat di semester kedua. Kenaikan permintaan di sektor properti memungkinkan mengingat bank sentral sudah memberi sentimen positif di sektor ini melalui pelonggaran LTV dan pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Karenanya dia yakin pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) bisa meningkat dari kuartal pertama yang hanya 5,57 persen. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dalam tren meningkat menjadi 33,16 persen di paruh awal tahun ini, dari satu dasawarsa sebelumnya yang hanya sekitar 20 persen. “Stance kami pertumbuhan investasi masih akan meningkat, tergantung pada seberapa besar repatriasi yang masuk,” ujar Aldian.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dampak tax amnesty terhadap investasi swasta masih sulit diprediksi. Apalagi sepanjang tahun ini, investasi yang terlihat dari PMTB masih didukung oleh pemerintah melalui belanja inrastruktur.
Sementara itu, swasta belum menunjukan perbaikan investasi. Pertama, kata Perry, pemerintah harus mendorong peningkatan permintaan. Karena itu, upaya meningkatkan permintaan di sektor properti dianggap sebagai langkah tepat. Sektor ini memiliki dampak yang signifikan ke sektor lainnya.
“Kalau ekonomi tidak tumbuh, pendapatan masyarakat tidak tumbuh. Pendapatan tidak naik, investasi swasta juga tidak. Mungkin dana repatriasi tidak serta-merta mendorong investasi swasta. Tapi itu dinamika yang tidak bisa langsung tahun ini,” katanya.
Sumber : katadata.co.id (4 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Sektor properti dipandang jadi salah satu alternatif menarik untuk menyalurkan dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun sektor ini dianggap hanya menjadi pilihan kalangan tertentu saja yang bakal menggunakan properti sebagai sarana investasi hasil amnesti pajaknya.selengkapnya
Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis rencana pemberlakuan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak mampu meningkatkan bisnis properti melalui penyaluran dana repatriasi ke sektor itu di daerah. "Melalui kebijakan itu, repatriasi atau pemulangan dana-dana yang selama ini terparkir di luar negeri secara positif akan memberikan capital inflow termasuk ke sektor properti,"selengkapnya
Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit modal kerja dan investasi masih seret. Namun penyaluran kredit berpeluang membesar setelah pelaku usaha mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Bank sentral meyakini kepercayaan dunia usaha bakal meningkat.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
PT Bahana TCW Investment Management menyebutkan, sektor properti menjadi investasi yang paling diminati dari wajib pajak calon pemilik dana repatriasi program pengampunan pajak.selengkapnya
Kucuran insentif dari pemerintah bagi sektor properti belum berakhir. Teranyar, Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya