Euforia pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlanjut di pasar modal Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari aksi beli investor asing cukup besar pada perdagangan saham Kamis pekan ini.
Aksi beli investor asing pada perdagangan saham hari ini juga mendorong laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,73 persen. Indeks saham LQ45 naik 0,59 persen ke level 860,71. Seluruh indeks saham acuan kompak menguat.
Hingga semester I 2016, IHSG sudah naik 9,22 persen ke level 5.016,64 pada perdagangan saham Kamis pekan ini. Sektor saham tambang mencatatkan penguatan tertinggi sepanjang 2016 mencapai 29,82 persen. Sektor saham aneka industri menanjak 16,84 persen, dan sektor saham barang konsumsi mendaki 15,14 persen.
IHSG mencatatkan pertumbuhan kinerja cukup baik di antara bursa saham Asia. Posisi IHSG berada di posisi ketiga di bawah bursa saham Thailand dan Filipina.
Berdasarkan data RTI, Kamis (30/6/2016), investor asing melakukan aksi beli bersih mencapai Rp 1,7 triliun. Investor asing cenderung membeli sektor saham keuangan.Total transaksi investor asing di sektor saham keuangan mencapai Rp 2,6 triliun.
Kemudian disusul aksi beli di sektor saham manufaktur Rp 1,8 triliun dan konstruksi Rp 1,5 triliun. Total aksi beli investor asing mencapai Rp 5 triliun selama empat hari perdagangan di pekan terakhir Juni 2016. Analis PT Reliance Securities, Lanjar Nafi menuturkan sepanjang Juni 2016, total aksi beli mencapai Rp 9,6 triliun, dan tertinggi dalam 15 bulan terakhir.
Di pasar reguler, pelaku pasar sebagian besar memburu saham-saham bank dan saham berkapitalisasi besar. Tercatat transaksi saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mencapai Rp 561,8 miliar, saham PT Astra International Tbk (ASII) mencapai Rp 556,1 miliar, dan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai Rp 497,9 miliar.
Analis PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee menuturkan bursa saham global positif seiring kekhawatiran sentimen Britain Exit/Brexit mereda berimbas ke pasar modal Indonesia.
Selain itu, pelaku pasar juga memborong saham-saham bank, properti dan konstruksi pada perdagangan saham Kamis pekan ini. Dengan penerapan tax amnesty tersebut, Hans menilai akan berdampak positif ke sejumlah sektor saham antara lain keuangan, properti dan kontruksi.
"Hal itu mengindikasikan sentimen tax amnesty masih berlanjut," ujar Hans saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menambahkan, dana dari luar negeri yang akan balik ke Indonesia seiring adanya pengampunan pajak akan disimpan di bank membuat pelaku pasar memburu saham-saham bank. Hal itu lantaran likuiditas bank akan meningkat dengan adanya dana repatriasi.
Kedua, menurut Hans, sektor properti juga akan kena imbas dari penerapan UU pengampunan pajak. "Awal tahun masyarakat merem beli properti dan juga takut karena pungutan pajak. Namun sekarang berbeda orang akan beli properti," ujar dia.
Selain itu, menurut Hans, ada dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dan disimpan bank juga akan dimanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Ia menambahkan, perseroan dan emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia juga akan gencar melakukan aksi korporasi untuk menampung dana dari luar negeri yang kembali masuk ke Indonesia.
Sebelumnya setelah lewat masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU pada Selasa 28 Juni 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada dua hal yang harus dipahami seseorang yang ingin ikut dalam tax amnesty. Pertama, wajib pajak harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan.
Kedua, pembayaran uang tebusan yaitu tarif dikalikan dengan harta bersih, yaitu harta dikurangi utang terkait perolehan harga dan yang belum dilaporkan.
Bambang Brodjonegoro menuturkan sarana investasi dengan ada pengampunan pajak itu antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, dan bentuk investasi lain yang sah sesuai Undang-Undang (UU).
Hal senada dikatakan Analis PT First Asia Capital David Sutyanto. Ia menuturkan euforia tax amnesty yang berlanjut membuat investor asing masih melakukan aksi beli.
"Masih euforia tax amnesty sehingga investor juga memborong saham-saham bank antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. " ujar David.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 30 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Sejak dibahas draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) oleh DPR, investor asing terus mengguyur bursa saham dengan pembelian bersih Rp26,12 triliun.selengkapnya
Cukai rokok sudah resmi naik bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau juga naik menjadi 9,1% dari 8,7%.selengkapnya
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan merekomendasikan proyek-proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak kepada Kementerian Keuangan.selengkapnya
Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada akhir sesi I perdagangan hari ini, Selasa (30/5/2017).selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, banyak investor yang menjual sahamnya untuk membayar uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak). Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan hal tersebut berdasarkan cerita para investor kepada dirinya.selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan berencana untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga PPh22 untuk properti. Hal ini disambut positif oleh kebanyakan emiten properti, meski demikian, analis masih wait and see melihat saham properti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya