Ekstensifikasi Cukai Jadi Cara Ampuh Jaga Kesinambungan Fiskal Negara

Jumat 10 Feb 2017 15:11Ajeng Widyadibaca 601 kaliSemua Kategori

ANTARA 1104

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai bisa menjadi alternatif ketika pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum dapat diandalkan dalam kondisi saat ini.

"Mencermati situasi dan kondisi 2017 yang krusial, selain tindak lanjut data amnesti pajak, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan agar APBN stabil. Jelas bahwa penerimaan Kepabeanan dan PNBP tidak dapat diandalkan saat ini, terlebih bergantung pada utang luar negeri. Di sisi lain, cukai dapat menjadi pilihan jitu sebagai penerimaan," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo di Jakarta.

Selama kurun 2007-2014, realisasi penerimaan cukai selalu di atas target. Namun, rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain, yaitu 1,2%. Angka ini berbeda jauh dengan Bolivia, Turki, Denmark, masing-masing 7,8%, 5%, dan 4,3%.

Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya objek cukai. Ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Yustinus menjelaskan, dengan pertimbangan eksternalitas dan best practice di negara lain, penambahan objek cukai baru yang dapat dipertimbangkan adalah minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak. Dengan skema tarif terendah dan tertinggi, pengenaan objek cukai baru ini mampu menghasilkan tambahan penerimaan Rp 28,52 triliun - Rp103,26 triliun atau 18,11%-65,69% dari target cukai dalam APBN 2017.

"Dengan demikian, tujuan cukai sebagai pengendalian konsumsi terpenuhi, namun perannya sebagai instrumen penerimaan negara optimal. Selain itu, keberanian Pemerintah menambah objek cukai juga menjadi batu uji dan menunjukkan komitmen pada konsolidasi fiskal yang sehat dan bukti bahwa kebijakan yang responsif dan terukur, selain menguntungkan rakyat juga menjaga kesinambungan fiskal," papar Yustinus.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengaku sepakat dengan ekstensifikasi cukai. DPR menurutnya, sudah dua kali bertemu di pekan ini untuk membahas penambahan objek baru cukai. Hal utama yang menjadi permasalahan adalah, saat ini 90% cukai bertumpu pada rokok. Padahal, objek lain pun harus dikenai cukai.

“Kalau kita lihat definisikan arti cukai sebagai pembatasan, coba kita hitung, berdasarkan data kesehatan dari BPJS berapa orang yang terkena penyakit diabetes?” kata Andreas. Data ini belum pernah dibahas secara serius.

Lalu, mengenai konsumsi bahan bakar minyak (BBM), Indonesia sekapat untuk berkomitmen menurunkan emisi karbon dalam Paris Agreement. Sehingga, kata Andreas, BBM pun bisa dijadikan objek cukai baru. “Saya kira ekstensifikasi ini, terutama di cukai, bisa menjadi salah satu pilihan yang sebetulnya sangat vital untuk meningkatkan penerimaan negara, di samping tindak lanjut dari pada tax amnesty,” tuturnya.

Andreas mengingatkan, tahun ini risiko inflasi dan penerimaan negara akan menjadi tantangan utama. “Untuk itu ekstensifikasi menjadi solusi yang harus diperhitungkan secara cepat,” tutupnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, menjelaskan bahwa usulan ekstensifikasi akan terus dikaji, terutama barang yang sudah melewati proses kajian, seperti plastik.

"Kita akan melakukan kajian-kajian lanjutan dari apa yang kita sudah selesaikan sekarang, yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap dan dibicarakan antar instansi dan pihak-pihak terkait, apakah itu sektor dan pelaku," papar Heru beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, pada banyak negara, memang banyak sekali barang yang dikenakan cukai. Ini bergantung kepada fokus pemerintah agar mampu menciptakan keselarasan antara konsumsi masyarakat dan penerimaan.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 10 Febuari 2017)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Ekstensifikasi Cukai Jadi Cara Ampuh Jaga Kesinambungan Fiskal NegaraEkstensifikasi Cukai Jadi Cara Ampuh Jaga Kesinambungan Fiskal Negara

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai bisa menjadi alternatif ketika pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum dapat diandalkan dalam kondisi saat ini.selengkapnya

Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukaiPenerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai

Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya

Dirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesuDirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesu

Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya

Ekstensifikasi Cukai Optimalkan Penerimaan NegaraEkstensifikasi Cukai Optimalkan Penerimaan Negara

Pemerintah didorong melakukan ekstensifikasi objek cukai. Sebab, target penerimaan cukai dibebankan kepada industri yang mengalami tren penurunan.selengkapnya

Kemenkeu: Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus BerlanjutKemenkeu: Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Berlanjut

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, proses ekstensifikasi barang kena cukai terus dilanjutkan. Salah satunya cukai terhadap plastik, terutama dalam bentuk kantong plastik.selengkapnya

Pemerintah Harus Cari Alternatif Penerimaan Cukai Selain RokokPemerintah Harus Cari Alternatif Penerimaan Cukai Selain Rokok

Pemerintah diminta untuk mencari alternatif selain produk rokok dalam menggenjot penerimaan cukai. Pasalnya, ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) dinilai telah memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :