Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Selasa 16 Nov 2021 09:39Ridha Anantidibaca 2486 kaliSemua Kategori

kontan 2508



Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.

Suahasil mengatakan, nantinya secara bertahap insentif ini akan dikurangi terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan berubah menjadi insentif yang berupa struktural seperti tax holiday.

Menurut Suahasil, dihapusnya tax holiday saat ini adalah, karena insnetif tersebut hanya diperuntukkan untuk proyek besar. Karena masih dalam kondisi pandemi, maka investor besar justru berkurang dan akhirnya insentif ini minim peminat.

Sehingga nantinya saat  perekonomian sudah membaik dan menuju normal, maka pemerintah akan memberlakukan lagi insentif tersebut untuk sektor-sektor tertentu, dan juga dipastikan akan ada investor yang mau berinvestasi besar. 

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Akan tetapi, jika dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi “Peran dari APBN akan kita turunkan. Bagaimana caranya agar balance dan juga pas, kapan dunia usaha itu dapat meningkatkan dunia usahanya,” ujar Suahasil dalam Webinar Tax Prime 2021 secara virtual, Kamis (11/11).

Selanjutnya, Suahasil mengatakan, insentif-insentif yang berupa relaksasi dalam periode pandemi harus dilakukan penelusuran dan pendalaman secara terus menerus. Menurutnya selama pandeminya terus berlangsung maka akan terus dilakukan relaksasi.

Suahasil berarap jika angka covidnya bisa ditahan terus seperti di angka saat ini yang suda mulai landai dan kegiatan ekonomi akan berkembang di dalam tatanan kerja yang baru dibawah UU HPP, maka pemulihan ekonomi juga dapat segera tercapai.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha yakni tercatat hingga Oktober 2021 untuk PP pasal 21 sudah direalisasikan kepada 81.980 pemberi kerja sebanyak Rp 2,98 triliun, PPh pasal 22 kepada 9.490 wajib pajak Rp 17,31 triliun, PPh pasal 25 untuk 57.529 wajib pajak Rp 24,42 triliun , dan PPN suda direalisasikan kepada 2.419 wajib pajak Rp 2,71 triliun.

Kemudian, PP pasal 25 untuk seluru wajib pajak Badan suda direalisasikan Rp 6,84 triliun, PP pasal PP 23 UMKM Rp 54 miliar, PPN untuk 768 pengembang Rp 64 triliun, PPnBM untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor Rp 2,08 triliun, dan PPnBM  untuk mengurangi beban sektor ritel yang terdampak PPKM Rp 45,01 miliar.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 November 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tak Ada Lagi Ambang Batas Pengenaan Pajak dalam Rangka ImporTak Ada Lagi Ambang Batas Pengenaan Pajak dalam Rangka Impor

Selain menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis value, pemerintah juga memastikan pengenaan pajak dalam rangka impor bagi barang kiriman.selengkapnya

Pabrikan rokok kecil minta pabrikan rokok besar asing bayar cukai tinggiPabrikan rokok kecil minta pabrikan rokok besar asing bayar cukai tinggi

Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak Pemerintah agar merumuskan kebijakan cukai yang adil agar upaya-upaya pensiasatan maupun kecurangan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing dapat diminimalisir.selengkapnya

Bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa secara online, begini caranyaBayar pajak kendaraan bermotor kini bisa secara online, begini caranya

Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat. Pasalnya, sudah ada aplikasi daring yang memudahkan wajib pajak. Aplikasi itu bernama Samsat Online Nasional.selengkapnya

Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?

Salah satu kasus ditemui bahwa pasangan suami istri yang merupakan karyawan pada perusahaan berbeda telah berada dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi beberapa tahun kemudian, kedua pasangan ini bercerai, bagaimana perhitungan pajaknya? Yuk simak simulasi detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).selengkapnya

Ditjen Pajak: Sebanyak 80.000 peserta tax amnesty telah lapor pajakDitjen Pajak: Sebanyak 80.000 peserta tax amnesty telah lapor pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga saat ini (13/3) jumlah peserta tax amnesty yang sudah menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan atau pun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan mencapai sekitar 80.000 peserta.selengkapnya

Perdagangan internasional membaik, setoran pajak di 2021 bisa membaikPerdagangan internasional membaik, setoran pajak di 2021 bisa membaik

Perdagangan internasional diperkirakan membaik di tahun depan, seiring dengan pemulihan ekonomi global akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi tersebut, diharapkan dapat membawa berkah terhadap penerimaan pajak perdagangan internasionalselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :