Implementasi aturan pengampunan pajak (tax amnesty), tidak akan sesederhana bayangan. Lantaran. aturannya tidak bisa berdiri sendiri. Harus disokong aturan lainnya.
Demikian disampaikan Ekonom dari Universitas Mataram (Unram) M Firmansyah kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/5/2016).
"Tidak bisa berdiri sendiri, artinya hanya mengatur mekanisme penerapannya. Sedangkan format hukum pengaturan objek pajak yang tidak membayar pajak, perlu ada aturan yang memperjelas," kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah merancang konsep pengampunan pajak demi mengerek pendapatan negara guna membiayai sejumlah program pembangunan, khususnya infrastruktur.
"Hanya saja semangat pemerintah menyelesaikan pembangunan infrastruktur, terkendala keterbatasan dana. Sementara instrumen hutang sudah secara maksimal digunakan," papar Firmansyah.
Firmansyah menilai, instrumen Tax Amnesty menjadi penting dipertimbangkan. Menginga, pekan pertama Mei 2016, realisasi penerimaan baru Rp419,2 triliun, atau 23% dari target penerimaan APBN Rp1.822,5 triliun.
Sementar belanja periode yang sama mencapai Rp586,8 triliun, sehingga defisit anggaran mencapai 1,3%. Selain itu, pembangunan infrastruktur membutuhkan modal besar, sedangkan pemerintah tidak ingin kehilangan momentum perdagangan bebas antaranegara ASEAN yang sudah dilaksanakan untuk memperlambat pembangunan infrastruktur.
Pertimbangan lain adalah besarnya dana pengemplang pajak yang diparkir di luar negeri, mencapai ribuan triliun, diharapkan bisa pulang kampung. "Namun untuk mewujudkan penerapan regulasi pengampunan pajak tersebut, persoalannya tidak semudah harapan," ujarnya.
Menurutnya, format secara hukum pengaturan objek pajak yang tidak membayar pajak juga harus diperjelas. Apakah pengampunan pajak secara otomatis meniadakan pelanggaran hukum bagi pelakunya.
Sebab, penegakan hukum di Indonesia, masih cendrung belum memberi rasa nyaman dan rendah dalam kepastian, sehingga kekhawatiran pelaku bisnis tetap saja ada. "Misalnya, pajaknya memang diampuni, namun orangnya tetap diproses hukum," ucap Firmansyah.
Dengan begitu, lanjut Firmansyah, Tax Amnesty menjadi tidak efektif ketika belum ada kejelasan konsep penerapan dan perangkat hukum terhadap pengusahanya.
Pemerintah, kata Firmansyah, dalam konteks ini perlu mempertimbangkan banyak hal. Misalnya rasa keadilan pelaku bisnis, atau berpotensi dianggap melegalkan berbagai bisnis haram, seperti korupsi, cuci uang, narkoba dan seterusnya karena tidak ada mekanisme pemilahan sumber dana yang parkir di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang mengakui agama, harus mempertimbangkan bahwa segala agama menolak uang haram dimanfaatkan untuk pembangunan. Walaupun, negara sangat membutuhkan modal pembangunan. "Beberapa waktu lalu beberapa koruptor ditangkap di luar negeri, kenapa hal itu tidak diperluas," katanya.
Untuk menghindari defisit APBN yang lebih jauh, Firmansyah juga menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu mulai memperlambat ritme pembangunan infrastruktur.
Pembangunan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan juga perkembangan bisnis global yang menyebabkan penurunan pendapatan negara dalam APBN.
Sumber : inilah.com (Mataram, 23 Mei 2016)
Foto : istimewa
Staf Khusus Menteri keuangan,Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Pembangunan infrastruktur berjalan besar-besaran. Sementara realisasi penerimaan pajak yang merupakan bahan bakar pembangunan diperkirakan jauh dari targetnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya