
Pemerintah tengah merencanakan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan (tax reform).Untuk kategori high wealth individual, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut cukup potensial dalam mendorong penerimaan pajak. Terlebih, karena pajak penghasilan merupakan pos pajak yang menyumbang penerimaan paling besar di antara pos lain.
Di lain sisi, Yusuf memandang tujuan dari peningkatan tarif PPh untuk WP berpengahasilan di atas Rp5 miliar lebih cenderung untuk mendorong asas keadilan dalam penetapan tarif pajak.
"Karena seperti yang kita tahu bahwa dalam tarif pajak sebelumnya, untuk tarif pajak penghasilan tertinggi berhenti pada angka 35 persen dengan pendapatan di atas Rp200 juta. Tentu layer ini menjadi tidak adil karena tarif akan sama antara WP yang penghasilan Rp250 juta misalnya dengan WP yang penghasilan mencapai Rp10 miliar," ujar Yusuf kepada Bisnis, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut perlu diambil jika melihat perbandingan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Kedua negara tersebut mempunyai layer untuk tarif PPh lebih dari 5, sehingga Yusuf menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah layer penghasilan dari tarif progresif PPh d Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan proksi simpanan di bank yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan simpanan di atas Rp2 miliar relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok simpanan nominal yang lain.
"Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kelompok super kaya di dalam negeri, tidak begitu berdampak dengan adanya pandemi di tahun lalu," ujar Yusuf.
Meski begitu, Yusuf tidak menampik bahwa menaikkan tarif PPh untuk orang kaya tidak akan serta-merta bisa merubah struktur penerimaan pajak. Kebijakan tersebut harus juga dikombinasikan melalui peningkatan skala ekonomi di dalam negeri.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan misalnya mendorong lebih banyak sektor formal bidang usaha, ekstensifikasi dan intensifikasi pada profesi yang dianggap baru seperti Youtuber, selebgram, vlogger, dan lain-lain.
"Sampai dengan memanfaatkan AEoI
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Mei 2021)
Foto : Bisnis
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menepis stigma yang menyatakan bahwa selama ini instansinya hanya mengejar Wajib Pajak (WP) berskala kecil, dan tidak fokus pada pengejaran terhadap WP kakap yang selama ini selalu mengaku rugi. Stigma seperti ini muncul usai masih ditemukannya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya kepadaselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini sudah efektif dari sisi kelancaran arus barang. DJBC juga menampak anggapan kalau kebijakan tersebut yang mengakibatkan impor meningkat.selengkapnya
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah kurang menerapkan asas keadilan dalam menerapkan pajak digital bagi pelaku ekonomi. Sebab, selama ini pemerintah berpatokan pengenaan pajak industri digital yang berplatform resmi terdaftarselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, formulir pendaftaran peserta pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai banyak yang mengambil.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyayangkan gugatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terhadap UU Pengampunan Pajak. Menurut Sri Mulyani, penggugat memiliki pandangan yang sangat sempit terhadap gugatan yang dilakukan.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya