Ekonom Ingatkan Pembebasan PPN Cuma Dongkrak Sesaat Minat Belanja

Selasa 14 Nov 2017 09:31Ajeng Widyadibaca 249 kaliSemua Kategori

KATADATA 0003



Pelemahan minat belanja masyarakat jadi sorotan pelaku usaha. Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia pun mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode tertentu guna mengatasi persoalan itu. Namun, Ekonom dan Peneliti Pajak menilai, bila diterapkan, dampak kebijakan tersebut hanya sesaat.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, persoalan konsumsi masyarakat bersifat komprehensif. "Ini (usulan pembebasan PPN) solusi sesaat saja. Misalnya, penyakitnya sudah parah lalu dikasih panadol," kata dia kepada Katadata, Senin (13/11). 

Dugaan David, minat belanja masyarakat menengah atas berkurang lantaran 'orang kaya’ termasuk pengusaha yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) khawatir dikejar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sementara itu, dari sisi masyarakat menengah bawah, minat belanja turun karena kemampuan belinya yang memang melemah.

Atas dasar itu, David menilai, diperlukan solusi lain, bukan sekadar pembebasan PPN. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan usulan dari pengusaha, termasuk soal PPN.

David menilai, ketimbang membebaskan PPN selama sepekan, misalnya, lebih baik menerapkan penyederhanaan pemungutan PPN untuk retail menjadi bersifat final, seperti dilakukan di India. Saat ini, PPN untuk retail terbilang rumit karena dipungut di setiap rantai distribusi.

"Memang secara tarif jumlahnya turun. Tapi dia (India) dapat wajib pajaknya lebih banyak, karena meluas," kata David. "Dengan simplifikasi akan mendorong industri," kata dia.

Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penyederhanaan pemungutan PPN tidak bisa segera dilakukan. Sebab, pemerintah harus mengkaji lebih dulu jenis barang dan tingkat distributor yang akan difinalkan pajaknya. Belum lagi harus ada Undang-Undang (UU) terkait pajak yang mesti diubah.

"Itu butuh waktu. Tentu dilihat yang paling banyak mata rantainya seperti apa? Seperti rokok kan sudah final. Itu memang bisa mengurangi kebocoran (pajak). Problemnya harus ada acuan harga eceran. Nah itu juga nanti mungkin akan pengaruh ke inflasi," ujar dia.

Akan tetapi, ia juga sepakat kalau pembebasan PPN dalam periode singkat tak akan berpengaruh banyak terhadap konsumsi masyarakat. Kecuali, pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu panjang, misalnya setahun. Tapi, konsekuensinya, penerimaan pajak bakal turun. Maka itu, kebijakan yang diambil tergantung prioritas pemerintah. "Apakah penerimaan atau konsumsi masyarakat (yang jadi prioritas)?" kata dia.


Sumber : katadata.co.id (13 November 2017)
Foto : katadata




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan PPN Naik, Tapi Konsumsi Masyarakat Turun, Kok Bisa?Penerimaan PPN Naik, Tapi Konsumsi Masyarakat Turun, Kok Bisa?

Tergerusnya konsumsi rumah tangga yang mencapai titik terendah dalam waktu 5 tahun terakhir justru terjadi saat penerimaan pajak khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tumbuh cukup siginfikan.selengkapnya

Tax Amnesty Jadi Kebijakan Ekonomi yang Menyita Perhatian MasyarakatTax Amnesty Jadi Kebijakan Ekonomi yang Menyita Perhatian Masyarakat

Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.selengkapnya

CITA menilai insentif perpajakan tidak menarik minat wajib pajakCITA menilai insentif perpajakan tidak menarik minat wajib pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, memang di lapangan masih jarang sekali wajib pajak (WP) yang berminat untuk mengajukan insentif perpajakan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.selengkapnya

Pemerintah akan berikan insentif pajak demi dongkrak investasi, ini kata ekonom IndefPemerintah akan berikan insentif pajak demi dongkrak investasi, ini kata ekonom Indef

Ekonom senior Indef memproyeksi hingga 2020 pertumbuhan investasi masih sulit untuk meningkat, khususnya untuk sektor non keuangan dan non konstruksi. Kemungkinan, baru tahun 2021 pertumbuhan investasi Indonesia mengalami pemulihan.selengkapnya

Masyarakat Menengah ke Bawah Tidak Perlu Takut Kebijakan Tax AmnestyMasyarakat Menengah ke Bawah Tidak Perlu Takut Kebijakan Tax Amnesty

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi beredarnya viral di sosial media terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty juga menyasar wajib pajak yang masuk kategori perekonomian menengah kebawah. Pramono selaku perwakilan Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa masyarakat kalangan menengah kebawah tidak perlu takut terhadap kebijakan tersebut.selengkapnya

Geber Ekspansi, Uber Juga Minat Jadi Agen Pajak Seperti Go-JekGeber Ekspansi, Uber Juga Minat Jadi Agen Pajak Seperti Go-Jek

Warga Jakarta rata-rata terjebak macet selama 68 menit tiap hari, ditambah mereka masih memerlukan waktu sekitar 22 menit setiap harinya untuk mencari parkir.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :