
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat menjadi pintu masuk mengenai perpajakan niaga daring atau e-commerce. Hanya saja, masih dibutuhkan regulasi lebih jelas dan mendetil.
Nailul menuturkan, keberadaan beleid hukum PP 80/2019 menggambarkan tujuan pemerintah yang bagus dengan memberikan level of playing field setara antara pelaku usaha offline dan online. "Tapi, tetap harus ada kesetaraan juga dengan pelaku usaha online di media sosial," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/12).
Nailul mengatakan, kesetaraan itu dibutuhkan mengingat ada potensi perpindahan dari pelaku usaha di e-commerce menjadi pelaku usaha di media sosial. Hal ini patut dipertimbangkan mengingat pengusaha di media sosial justru sangat susah dijangkau.
Nailul mengakui, kebijakan pengawasan di media sosial bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, sifat Instagram, Twitter dan Facebook yang sangat bebas. Akun pribadi dan akun jualan pun tidak mudah untuk dibedakan.
Poin kewajiban kepemilikan izin usaha juga patut dipertimbangkan. Sebab, Nailul menambahkan, ditakutkan banyak pelaku usaha yang pindah ke media sosial dari e-commerce. "Seharusnya, memang kalau mau perbaikan di sisi pelaku usaha ya menyeluruh," tuturnya.
Apabila bisa, Nailul menekankan, poin yang harus diatur terlebih dahulu adalah pelaku usaha di e-commerce dengan skala besar terlebih dahulu. Sementara itu, pelaku usaha kecil atau skala rumahan sepatutnya diberikan keleluasaan untuk terus berkembang,
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menuturkan, pihaknya terus mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, beleid tersebut memiliki intensi baik, terutama untuk menciptakan ekosistem yang adil antara pengusaha online dengan offline.
Tapi, Untung menekankan, ada beberapa poin dalam PP yang harus diperhatikan. Salah satu yang utama adalah menetapkan definisi dan klasifikasi dari pelaku usaha online. "Pelaku usaha e-commerce sendiri belum dikategorikan secara spesifik," katanya.
Ignatius memberikan contoh, apabila ada seseorang yang mendapatkan hadiah lalu dijual di platform e-commerce. Apakah mereka harus mendaftarkan izin usaha atau tidak seperti yang sudah ditentukan dalam PP 80/2019.
Dalam Pasal 15 PP 80/2019, dituliskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud adalah perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Baik itu pelaku usaha dalam negeri ataupun luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Poin lain yang disebutkan Ignatius adalah kewajiban penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk sistem internet. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP 80/2019.
Untung mengatakan, pemerintah harus menjelaskan lebih detail apakah ketentuan itu diberlakukan untuk platform e-commerce yang baru atau sudah lama berdiri. Pasalnya, domain akan memberikan pengaruh ke branding. "Kalau domain diubah, berarti harus rebranding juga. Ini yang harus diperhatikan," ujarnya.
Pemerintah resmi mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau juga dikenal e-commerce. Ketentuan ini diatur dalam PP 80/2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019.
Pengaturan perdagangan pada umumnya telah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hanya saja, PMSE belum diatur secara mendetail. Oleh karena itu, PP 80/2019 diterbitkan demi terselenggaranya sistem perdagangan yang adil dan terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 06 Desember 2019)
Foto : Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Facebook, Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia..? Berikut Penjelasan Mentri Keuangan Indonesia. Gonjang – ganjing tentang pembahasan BUT (Badan Usaha Tetap) yang sampai saat ini belum di dirikan oleh Fb, Twitter, Dan Instagram, membuat mentri keuangan Indonesai Bambang P.S. Brodjonegoro membuat satu pernyataan yang mengatakan jika para raksasa Internetselengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengharapkan adanya sosialisasi yang jelas, transparan, dan detail terkait kebijakan Tax Amnesty yang dikeluarkan pemerintah.selengkapnya
Seiring berjalannya waktu, berbelanja secara online semakin digandrungi. Semakin ramainya transaksi online membuat pemerintah melihat adanya potensi penarikan pajak dalam transaksi online.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya