E-Filling Eror, Denda Keterlambatan SPT Dibebaskan

Rabu 27 Nov 2019 14:19Ridha Anantidibaca 348 kaliSemua Kategori

BISNIS 2244



Pemerintah membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh yang jatuh tempo pada tanggal 20 November 2019.

Relaksasi sanksi denda itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak No.692/PJ/2019 yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo, Jumat 22 November 2019.

Dalam pertimbangan beleid itu pemerintah menyebutkan bahwa pemberian relaksasi diberikan karena pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan WP tidak dapat menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing).

"Sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019," kata Suryo Utomo dilansir dari pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/11/2019).

Adapun WP yang mendapatkan pengecualian sanksi itu yakni WP yang menyampaikan SPT Masa PPh
Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21-26 November 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh.

WP yang dimaksud dalam kategori pengecualian itu di antaranya WP yang menyampaikan 

SPT Masa PPh melalui saluran tertentu (e-Filing) tetapi tidak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 November 2019.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 - 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu ( e-Filing), cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 November 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus 10 November-10 Desember 2019Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus 10 November-10 Desember 2019

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).selengkapnya

Hingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBN

Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya

Hingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBN

Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya

Hingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBN

Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya

Wacana Kenaikan Cukai Rokok Dorong Inflasi November 2019Wacana Kenaikan Cukai Rokok Dorong Inflasi November 2019

Harga rokok secara perlahan mengalami kenaikan dan menyumbang inflasi November 2019 seiring dengan wacana kenaikan cukai rokok pada awal tahun depan.selengkapnya

Hingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 TriliunHingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :