
.
Direktorat Jenderal Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani perjanjian kerja sama untuk menerbitkan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu Pintar tersebut merupakan kartu debit yang diisi dengan applet Kartu Indonesia 1 (KARTIN1) yang bisa memuat berbagai identitas dasar pemegang kartu di antaranya NPWP.
Untuk saat ini, Kartu Pintar akan dimiliki oleh dua ribu pegawai di kantor pusat Ditjen Pajak. Kartu tersebut sekaligus sebagai tanda pengenal untuk para pegawai tersebut. Namun, ke depannya, kartu tersebut akan didistribusikan untuk masyarakat luas. “Ini baru awal saja,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor BTN, Jakarta, Senin (11/5).
Adapun Kartu Pintar tersebut diharapkan menjadi alternatif untuk mendukung Program Satu Portal Multi Fungsi. Portal ini akan menjadi salah satu sumber untuk mendapatkan data perpajakan, data kepegawaian, dan data kependudukan lainnya. Selain itu, Kartu Pintar itu juga diharapkan dapat mendukung transaksi nontunai.
Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan penerbitan Kartu Pintar merupakan salah satu bentuk dukungan perseroan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kartu Pintar diharapkan akan memudahkan pemiliknya untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Kami juga menyediakan layanan e-billing dan berbagai layanan lainnya untuk menciptakan kondisi perpajakan yang lebih baik dan terintegrasi,” ujarnya. Secara bisnis, berbagai layanan tersebut diharapkan akan mendukung pencapaian target pertumbuhan pendapatan berbasis biaya (fee based income) BTN yaitu di atas 25% pada 2018 ini.
Adapun sepanjang triwulan I tahun ini, emiten berkode bursa BBTN tersebut menghimpun pendapatan berbasis biaya sebesar Rp 319,55 miliar, dan pendapatan bunga bersih sebesar Rp 3,36 triliun. Dengan perkembangan tersebut, bank spesialis kredit dan pembiayaan perumahan tersebut mencatatkan perolehan laba bersih sebesar Rp 684 miliar atau naik 15,13% dari periode sama tahun lalu.
Sebelumnya, Ditjen Pajak meluncurkan platform Kartin1 pada tahun lalu. Dirjen Pajak ketika itu, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tujuan besar Kartin1 yaitu untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Nantinya, pemerintah hanya akan melayani berbagai urusan kependudukan dan perizinan dari wajib pajak yang patuh sesuai data dalam kartu.
Sumber : katadata.co.id (14 Mei 2018)
Foto : Katadata
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bersama Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) BTN Pintar. Langkah ini diambil untuk mengejar target peningkatan fee based income (FBI) dari seluruh lini bisnis mencapai di atas 25 persen pada akhir tahun nanti. Selain itu, kerja sama ini juga untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.selengkapnya
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan terus memacu langkah untuk mencapai target pajak tahun ini. Mes kipun pada tahun lalu pendapatan negara dari sektor pajak tidak mencapai target, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tetap optimistis. Ia tetap yakin mampu mencapai target Rp 1.360 triliun yang ditetapkan hingga akhir tahun.selengkapnya
Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya
Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT sebagai salah satu solusi guna memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melakukan pelaporan pajak 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya