Dua Penunggak Pajak Disandera di Gorontalo

Jumat 22 Apr 2016 11:34Administratordibaca 1207 kaliSemua Kategori

tahun 2016 pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak.

Ia menyebutkan mereka adalah prial berinisial SL (52) dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao dan HR (44) pada hari Rabu (20/4).

Berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan, kedua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran dan pengembang perumahan itu mempunyai utang pajak sebesar Rp617.299.370,00.

"Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Gorontalo," katanya.

Penyanderaan penanggung pajak itu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.

Ia menegaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," jelasnya.

Dengan upaya penyanderaan itu, dia berharap penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagai para penunggak pajak lainnya.

Penanggung pajak yang disandera dilepas, kata dia, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan/gubernur.

Sumber : republika.co.id (Gorontalo, 22 April 2016)
Foto : Ditjen Pajak




BERITA TERKAIT
 

Bea Cukai Dorong Ekspor Langsung dari GorontaloBea Cukai Dorong Ekspor Langsung dari Gorontalo

Bea Cukai Gorontalo selenggarakan acara peresmian ekspor langsung komoditas kayu olahan dengan tema ‘Mendorong Bangkitnya Ekspor Langsung dari Provinsi Gorontalo’, Sabtu 6 Oktober 2018 di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.selengkapnya

Diduga Memeras, Petugas Pajak Ditangkap Polisi GorontaloDiduga Memeras, Petugas Pajak Ditangkap Polisi Gorontalo

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap seorang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo yang diduga memeras wajib pajak. "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dan saat ini sedang kami dalami. Namun, saat ini masih terbatas karena yang bersangkutan sedang masuk rumah sakit," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Brigadir Jenderal Pol. Hengkiselengkapnya

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Gorontalo Siap Implementasikan KSWPTingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Gorontalo Siap Implementasikan KSWP

Pemerintah Daerah Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagai salah satu syarat pemberian layanan publik di wilayahnya.selengkapnya

Awas, Setiap Kantor Pajak Ditarget 2 Kali Lakukan PenyanderaanAwas, Setiap Kantor Pajak Ditarget 2 Kali Lakukan Penyanderaan

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Ditjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib PajakDitjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak yang melakukan tunggakan. Salah satunya caranya yaitu melalui tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintahselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :