Setelah beberapa kali pembahasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak akhirnya telah rampung.

Namun, Darmin tidak menjelaskan secara spesifik poin-poin RUU tersebut.

 

"Hasilnya selesai, draf final," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (18/1) malam.

 

Adapun masalah repatriasi kemungkinan belum menjadi sebuah kewajiban dalam RUU tersebut.

 

"(Repatriasi) Itu tergantung kita bisa meyakinkan semuanya ini baik buat kita (negara) dan mereka (Wajib Pajak)," ujar Darmin.

 

Pada rapat sebelumnya, memang pemerintah masih belum menemukan titik terang terkait perhitungan data pajak yang tepat apakah basis data surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2014 atau hingga 2015.

Namun, Darmin menyatakan, pihaknya sudah menyepakati beberapa hal dalam draf tersebut dan siap untuk disampaikan pada presiden.

 

"Artinya kita sudah merasa optimum dan sepakat," kata dia.

  

Sumber : BeritaSatu.com / Margye J Waisapy/HA (Jakarta, 19 Januari 2016)