Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memiliki keleluasaan mengakses data nasabah bank lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam waktu dekat ini. Peraturannya disegerakan sebab Indonesia akan mengikuti kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, peraturan berupa perppu tersebut bakal terbit selepas program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret mendatang. “Pokoknya amnesti pajak selesai, itu (aturannya) selesai,” katanya usai rapat koordinasi (Rakor) terkait AEoI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).
Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar. Menurut dia, Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah menginstruksikan agar peraturan tersebut segera terbit. “Sesegera mungkin kata Pak Darmin (dalam rapat) tadi,” katanya. Sepengetahuan dia, draf peraturan itu juga sudah rampung. “Katanya sudah.”
Mulya menjelaskan, perppu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat undang-undang. “Empat UU. Jadi, perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank,” katanya. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, Perbankan syariah, Pasar modal, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia mengklaim, tidak ada lagi penolakan dari pelaku industri terkait rencana kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu juga berlaku di negara-negara lain. Ia pun yakin tidak ada nasabah kakap yang bakal menarik dananya dari perbankan nasional jelang berlakunya aturan tersebut.
“Kan ini sudah (kesepakatan) internasional semuanya,” ujar Mulya. Meski begitu, ia memastikan, bakal ada dengar pendapat (public hearing) dengan pelaku industri terkait peraturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan perundangan tentang keuangan tidak lagi bertabrakan, terutama dalam rangka pelaksanaan AEoI. Dia meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena akan membantu meningkatkan rasio pajak.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, instansinya sudah merespons persiapan pelaksanaan AEoI dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 24 Februari 2017)
Foto : katadata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pelaksanaan tata cara pengampunan pajak dan keputusan mengenai bank persepsi.selengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi optimistis pada masa sidang ini bisa menyelesaikan pembahasan banyak undang-undang. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi bahkan yakin akan ada puluhan undang-undang yang dihasilkan dalam masa Sidang V yang dimulai 17 Mei hingga 28 Juli mendatang atau sekitar 69 hari kerja.selengkapnya
Pemerintah terus berupaya agar otoritas pajak bisa mengakses data nasabah di bank, yang selama ini memiliki sifat kerahasiaan sesuai Undang-udang (UU) Perbankan. Meskipun, saat ini data perbankan belum bisa diakses bebas oleh Direktorat jenderal pajak (DJP), dari sisi mekanisme permohonannya akan dipermudah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya