DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty

Kamis 8 Sep 2016 08:07Administratordibaca 742 kaliSemua Kategori

katadata 118

Gelombang pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) hampir berakhir. Tapi perolehan dana tebusan hingga pekan ini masih jauh dari target pemerintah Rp 165 triliun. Melihat perkembang tersebut, beberapa kalangan, seperti ekonom dan pengusaha, mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama yang berakhir pada 30 September nanti, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undan-Undang (Perpu).


Beragam reaksi muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas usul tersebut. Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Markus Mekeng menyatakan, keputusan sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Tapi bila berencana menerbitkan perpu, sebaiknya pemerintah berkonsultasi dengan DPR. “Pemerintah dan DPR adalah mitra, sebaiknya berkomunikasi supaya pemahamannya bertemu,” kata Melchias kepada Katadata, Rabu, 7 September 2016.


Pemerintah, menurut Mekeng, harus mengantongi data yang kuat sebagai dasar penerbitan Perpu. “Kalau diperpanjang apa iya bisa mencapai target?” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR, Indah Kurnia menyatakan pelaksanaan tax amnesty terlalu terburu-buru. Ia pun menilai pembayar pajak bakal senang jika ada perpanjangan. Sebab banyak masyarakat yang masih memerlukan pemahaman. Selain itu, ada juga masyarakat yang tertarik ikut tapi perlu waktu mengumpulkan dana untuk membayar tebusan. 

“Kalau ada wacana atau usulan memperpanjang, tentu (animo) masyarakat yang ingin mendapatkan tarif yang ada sekarang, dua persen, pasti lebih besar,” kata Indah.


Sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.  Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua  persen dan terus meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.


Menurut Indah, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, sebetulnya pernah menyoroti kemungkinan ruwetnya pelaksanaan program akibat waktu pelaksanaan yang kelewat cepat. Undang-Undang Pengampunan Pajak terbit 1 Juli 2016 dan pada saat yang sama periode pertama langsung berjalan. Direktorat Jenderal Pajak pun kewalahan sebab memiliki tugas yang berat di luar melayani tax amnesty.


Melihat pergerakan dana tebusan tax amnesty, dia memprediksi kemungkinan pemerintah hanya kan mengumpulkan kurang dari Rp 50 triliun tahun ini. Kecuali, wajib-wajib pajak besar betulan ikut program di sisa periode pertama, seperti diprediksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan kalangan pengusaha.


Pencapaian itu bisa terdongkrak jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sempat dilontarkan Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brodjonegoro. Bambang pernah menyebutkan memiliki data akurat wajib pajak besar sehingga yakin bakal mampu mencapai target Rp 165 triliun. “Dia bilang punya data by name, by address. Kalau bisa, itu dikeluarkan jurus-jurusnya,” ucapnya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengakui soal terburu-burunya pelaksanaan tax amnesty, meski tak menyinggung opsi perpanjangan. “Saya tidak tahu diskusi pemerintah dengan DPR. Apakah 1 juli pada saat itu, hanya dua minggu sebelum Lebaran, realistis untuk langsung argonya jalan? Tapi itu sudah terjadi. Saya tak bisa mengubah undang-undang,” kata Sri dalam pembukaan "Diskusi Tax Amnesty" di Universitas Indonesia, Depok, Kamis pekan lalu.


Menurut dia, bulan pertama pemberlakuan tax amnesty habis untuk membuat aturan pelaksana dan sosialisasi. Alhasil, total dana deklarasi, repatriasi, dan tebusan pada Juli sangat kecil. "Pada saat Anda berlebaran, marah-marah soal Brexit, orang-orang pajak pusing membuat peraturan untuk melaksanakan undang-undang ini. Sebagian mereka tidak Lebaran, sebagian mulai lakukan pendekatan. Maka kalau dilihat angkanya, Juli itu sangat minim,” ucapnya.


Mengacu pada data Direktorat Pajak, hingga Rabu, 7 September 2016, total tebusan tax amnesty baru mencapai Rp 5,3 triliun dari deklarasi harta yang Rp 247 triliun. Padahal pemerintah sudah menargetkan tebusan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. Kecilnya perolehan tebusan bakal membuat lubang defisit anggaran membesar.


Akhir Agustus lalu, Menteri Sri sempat mengungkapkan akan menemui Presiden jika target dana tebusan tax amnesty sulit tercapai. "Saya akan sampaikan ke Pak Presiden pada minggu ketiga September," ujarnya.


Saat dikonfirmasi tentang Perpu untuk perpanjangan periode pertama tax amnesty, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Ari Dwipayana mengatakan pemerintah belum membahas opsi itu. “Sampai saat ini tidak ada pembahasan soal itu. Pemerintah fokus sosialisasi dan peningkatan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” ucapnya.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama juga mengatakan hal yang sama. “Masih ada waktu satu bulan, dihimbau wajib pajak yang akan memanfaatkan tax amnesty periode pertama ini, segera menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) tanpa menunggu akhir September,” kata dia.

Sumber : katadata.co.id (7 September 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Tidak Akan Perpanjang Periode Pertama Tax AmnestyPemerintah Tidak Akan Perpanjang Periode Pertama Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Pemerintah Tutup Pintu Perpanjangan Periode Pertama Tax AmnestyPemerintah Tutup Pintu Perpanjangan Periode Pertama Tax Amnesty

Pemerintah memberi sinyal tertutupnya ruang untuk perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan termurah 2 persen. Penegasan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Tahun 2016, DPR dan Pemerintah Hasilkan 10 Undang-UndangTahun 2016, DPR dan Pemerintah Hasilkan 10 Undang-Undang

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya

Pemerintah Belum Berencana Perpanjang Periode Pertama Tax AmnestyPemerintah Belum Berencana Perpanjang Periode Pertama Tax Amnesty

Pemerintah belum berniat memperpanjang periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kendati realisasi dana tebusan masih minim.selengkapnya

Pemerintah Fokus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Capai Target Penerimaan 2016

Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya

TAX AMNESTY: JK Optimistis Dana Repatriasi Bisa Capai Target Pada Periode IITAX AMNESTY: JK Optimistis Dana Repatriasi Bisa Capai Target Pada Periode II

Nilai dana repatriasi dari skema kebijakan amnesti pajak diyakini akan terus bertambah hingga mencapai target pemerintah sampai periode akhir Maret 2017 mendatang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :