Anggota Komisi IV Fadholi mengaku tidak mengerti dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas anggaran untuk pengadaan dan pemberdayaan nelayan dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjjiastuti di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Dari Rp 2,89 triliun anggaran yang dihemat oleh KKP, menurut Fadholi hampir sebagian adalah program pengadaan dan pemberdayaan bagi nelayan. Tercatat beberapa program pengadaan dari KKP yang ditunda pelaksanaannya adalah pengadaan Kapal (<5 GT, 5 GT, 10 GT, 20 GT), alat tangkap, perlindungan nelayan melalui premi asuransi nelayan. Penghematan lainnya adalah dengan melakukan efisiensi unit cost pada pelaksanaan integrated cold storage, pembangunan pabrik tepung ikan, dan pembangunan pasar ikan terintegrasi.
Bukan hanya itu, KKP juga memutuskan untuk menunda program-program di bawah Direktorat Jendral Perikanan dan Budidaya dengan nilai total Rp 327 miliar lebih. Program yang ditunda tersebut diantaranya adalah pengadaan pakan ikan laut, sarana produksi benih, benih ikan (air tawar, payau, dan laut), Bibit rumput laut, manipadi, Input produksi budidaya ikan di 15 lokasi SKPT, Sarpras budidaya pada kelompok budidaya, patok batas tanah, dan keramba jaring apung (KJA).
“Saya khawatir pemangkasan nelayan ini akan berimbas pada memburuknya nasib nelayan karena kondisinya sangat rentan. Kalau bisa jangan dipangkas bu,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi NasDem ini meminta Menteri Susi untuk mempertimbangkan kembali rencana pemangkasan ini. Menurutnya, pemangkasan anggaran bisa dilakukan dalam mata anggaran yang lainnya seperti mengurangi perjalanan dinas dan mengurangi pengeluaran lembaga kementerian.
“Kementerian harusnya memperbaiki skala prioritas penganggaran, supaya tidak menganggu bantuan-bantuan untuk nelayan," ujarnya.
Penghematan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan adalah upaya menindaklanjuti pemangkasan anggaran untuk seluruh kementerian. Pemangkasan anggaran ini dilakukan oleh pemerintah untuk menyeimbangkan fiskal menyusul jebloknya pendapatan Negara dari pajak dan non pajak.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 8 Juni 2016)
Foto : tribunnews.com
Kementerian Keuangan melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga karena menilai target penerimaan pajak tertekan. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meyakini, jika pemangkasan anggaran tersebut merupakan keputusan pemerintah yang sudah dipertimbangkan dengan sangat baik.selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menganggap wajar adanya pemotongan anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dikatakannya, pemangkasan anggaran di Kementerian dan Lembaga harus dilakukan karena pemasukan negara melalui pajak tidak tercapai seperti yang ditargetkan pemerintah. "Jadi memang pemangkasan anggaran ini sudah tentunya harus dilaksanakan.selengkapnya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan tidak stagnan dan jumlahnya bakal melebihi dari penerimaan tahun-tahun sebelumnya. "Tahun ini kenaikan PNBP diharapkan bisa melonjak di atas Rp 300 miliar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/8).selengkapnya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram melihat banyak pengusaha perikanan tangkap yang tak jujur melaporkan hasil lautnya. Hal ini menghambat Indonesia menjadi negara dengan tata kelolaan ikan yang baik.selengkapnya
Pemerintah berencana kembali memangkas anggaran yang sudah tertuang dalam APBN-P 2016. Belanja yang ingin dikurangi mencapai Rp 133,8 triliun yang diambil dari kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya