Pengampunan pajak atau tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan. Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, usulan fraksi Partai Demokrat dan PKS soal uang tebusan pengampunan pajak tidak masuk akal. Jika usulan mereka diterapkan, minat Wajib Pajak (WP) untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty bakal berkurang drastis, sehingga akhirnya kebijakan tax amnesty menjadi tidak laku atau tidak optimal.
"Itu (usulan fraksi) jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata dia, di Jakarta, Minggu (26/6).
Seperti diberitakan, fraksi Demokrat dan PKS menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakan. Adapun utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty.
Sementara fraksi-fraksi lain menyetujui bahwa uang tebusan pada prinsipnya merupakan pengganti dari utang pokok pajak, sanksi administrasi dan pidana pajak.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam mengatakan, dengan usulan seperti itu, bisa dikatakan fraksi Demokrat dan PKS tidak mendukung kebijakan tax amnesty.
Darussalam menjelaskan konsep kebijakan tax amnesty adalah menghapuskan pokok pajak, sanksi administrasi, sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.
“Jika WP masih dikenakan sanksi, itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya,” katanya.
Menurut dia, perdebatan seberapa besar tarif tebusan dan objek pengampunan pajak jangan sampai berdampak tax amnesty menjadi tidak laku atau gagal.
“Sebab kebijakan tax amnesty merupakan awal masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, tax amnesty sangat diperlukan untuk menuju perekonomian Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
Jika pembahasan tax amnesty terus molor, maka itu justru merugikan ekonomi Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Misbakhun, kebijakan tax amnesty akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih rendah. Dengan demikian, tax rasio Indonesia bisa sepadan dengan negara-negara yang level ekonominya setara dengan Indonesia.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 26 Juni 2016)
Foto : beritasatu.com
Periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dengan tarif tebusan termurah sebesar 2 persen telah berakhir. Saat ini, pemerintah menjalankan Periode II yaitu dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3 persen.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pengusaha menyebut masih ada potensi tambahan uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di penghujung tahun ini. Tambahan ini akan didapat dari perusahaan yang sudah ikut program ini, tapi belum mengungkap semua hartanya.selengkapnya
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga sebagai penggugat tax amnesty khawatir bila program pengampunan pajak tetap diteruskan. Sebab, hal ini akan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengembalikan 'harta haram' ke Indonesia.selengkapnya
Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya