Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menyarankan DPR untuk tidak meminta kenaikan tarif tebusan pengampunan pajak, khususnya untuk tarif tebusan repatriasi modal. Kalau tarif terlalu tinggi, Darusaslam khawatir program pengampunan pajak tidak akan laku.
Darussalam mengatakan, pengampunan pajak punya tujuan besar membangun ekonomi Indonesia dengan uang-uang yang masuk yang selama ini disembunyikan oleh wajib pajak di luar negeri.
Karena itu, Darussalam berharap para anggota DPR jangan terlalu meributkan mengenai tarif tebusan yang sudah diajukan pemerintah. "Jangan sampai gara-gara kita bermain di tarif, tujuan besar tax amnesty tidak tercapai. Kalau tarifnya tinggi, ya mending tidak usah diberlakukan sekalian," kata Darussalam, Senin (6/6).
Darussalam menjelaskan, salah satu fitur apakah tax amnesty ini akan berhasil atau tidak adalah subjek tarif. Jadi ketika menentukan tarif, harus dikaitkan dengan tujuan besar tax amnesty itu apa.
Dia mengungkapkan, tujuan besar pengampunan pajak adalah membawa pulang uang orang-orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Selain itu juga memperbaiki data pajak yang akan digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak yang akan datang.
"Mereka harus pahami betul itu. Kalau mau menaikkan tarif, dasarnya apa? Karena kalau ketinggian tarifnya, pengampunan pajak tidak akan berhasil," ujarnya.
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak berjalan alot di DPR. Masalah tarif tebusan saja, beberapa fraksi belum menemui kesepakatan. Namun, fraksi-fraksi cenderung mendorong kenaikan tarif tebusan. Nasdem misalnya, mengusulkan tarif tebusan 5-6 persen, PKS 17 persen, Hanura 5-9 persen, dan PDI 5-7 persen.
Pemerintah mengusulkan tarif berjenjang 1-3 persen jika dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri, dikembalikan ke Indonesia. Namun, jika dana tersebut hanya dilaporkan dan tidak ditempatkan di Indonesia atau sebatas deklarasi aset, tarifnya dikenakan 2-6 persen.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 6 Juni 2016)
Foto : republika.co.id
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan pada 28 Juni 2016. Sesuai dengan regulasi ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan (tarif pengampunan pajak) yang lebih rendah.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Tarif tebusan pajak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak diputuskan sendiri. Namun begitu, tarif tebusan pajak telah diputuskan setelah melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait. Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, tarif tebusan dalam tax amnesty telah dibahas dengan publik di antaranya denganselengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, bila tarif tebusan tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. "Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako diselengkapnya
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Solo, Eko Budi Setyono, mengatakan tax amnesty memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak (WP) karena tunggakan pajak sebelum 2015 tidak dihitung dan hanya dikenai biaya 2% dari harta bersih yang dilaporkan. Oleh karena itu, pengajuan tax amnesty ini bisa dilakukan secara mandiri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya