DPR mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan cara membuat badan usaha tetap (BUT) paling lambat Maret 2017 atau akan diblokir di Indonesia.
Evita Nursanty, Anggota Komisi I DPR mendesak Google dan seluruh pemain over the top (OTT) asing lainnya agar menghormati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terhadap pemain asing untuk membuat BUT dan membayar pajak tetap.
Dengan demikian, OTT asing tersebut tidak hanya meraup keuntungan dari negara, tetapi juga memberikan kontribusi dalam bentuk pajak. Google sendiri telah meraup keuntungan pada transaksi bisnis periklanan di dunia digital mencapai angka sebesar US0 juta atau setara dengan 11,6 triliun pada 2015.
"Sebenarnya Google, Facebook, Yahoo dan Twitter ini cuma bayar pajak PPh karyawan. Tapi untuk PPh badan yang diperoleh tidak bayar sama sekali. Termasuk Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan PPh sesui Pasal 26 untuk wajib pajak dari luar negeri," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Dirjen Pajak untuk terus mengejar pajak dari Google yang dinilai telah merugikan negara selama ini. Evita juga mengimbau pemerintah agar berkiblat kepada negara maju untuk menghadapi Google seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Prancis yang telah menyegel kantor Google karena tidak membayar pajak kepada negaranya.
"Kita juga menyarankan agar pemerintah belajar dari Inggris yang punya masalah serupa, meskipun kita tahu teman-teman di Kemkominfo sangat paham tentang persoalan ini," katanya.
Menurut Evita, jika Google berkukuh tidak ingin membayar pajak kepada Indonesia, dia mendesak pemerintah agar segera memblokir seluruh layanan Google di Indonesia, hingga membayar pajak. "Google harus fair dong, mereka sudah mengambil banyak manfaat dari Indonesia. Saya harap Google bisa memahami ini," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro mengakui dewasa ini transaksi online yang dilakukan oleh Google dinilai terlalu rumit, lantaran model bisnisnya tidak konvensional.
Dia juga menilai perangkat baik teknis maupun regulasi pendeteksi transaksi online dewasa ini dinilai masih belum tersedia untuk model bisnis yang dilakukan oleh Google dan seluruh pemain OTT asing lainnya.
"Transaksi online memang relatif rumit karena model bisnis yang tidak konvensional dan perangkat pendeteksinya pun masih belum tersedia," katanya.
Dia juga mengatakan Google juga harus segera diaudit pajak oleh auditor pajak online yang memiliki pengalaman di bidangnya. Setelah itu, menurut Djarot, hasil audit pajak Google disampaikan kepada publik agar kemudian dapat diambil keputusan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Google harus diaudit dan hasil audit pajaknya harus disampakian kemudian diambil keputusan yang sesuai. Auditornya juga harus yang memiliki pengalaman dalam hal tax online," tukasnya.
Sebelumnya, BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT dan e-commerce asing agar membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya Maret 2017 setelah RPM Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.
Nantinya, seluruh pemain OTT asing harus membuat BUT selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016, artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017. Kemudian, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017, layanan OTT itu segera diblokir oleh Kemkominfo.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : reuters
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menilai, tiga kementerian bisa memanggil para pelaku usaha nirkabel di Indonesia, bukan hanya Google melainkan juga para pelaku online shop alias ecommerce di Indonesia.selengkapnya
Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Donny Imam Priambodo mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati hati.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak. Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya