Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ingin meningkatkan transaksi repo untuk mendorong perkembangan pasar modal Indonesia.
Repo sendiri merupakan kontrak jual beli efek dengan janji beli atau jual kembali dengan waktu serta harga yang telah disepakati.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, untuk itu perlu adanya insentif pajak untuk mendorong instrumen tersebut.
"Kalau ada perlakuan perpajakan yang bisa memberikan semacam insentif bisa berkembang. Tentu kita akan bicara dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi saya belum bisa katakan bentuk insentifnya masih perlu dibahas level teknis. Kick off meeting sudah dilakukan dikoordinasikan dibantu Pak Menko. Kami harapkan di teknis ada pembahasan lebih detil yang mendorong repo lebih jauh," jelas dia di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Pihaknya tak menjelaskan secara detil insetif pajak seperti apa yang dimaksud. Dia bilang, untuk itu masih perlu kajian di tingkat teknis.
"Secara umum saja, repo itu ada underlying obligasi dan ada saham, pada saat ini sesuai dengan pajak obligasi maupun saham kalau bisa didorong ada keberpihakan mendorong repo," tutur dia.
Saat ini, pihak OJK sedang menyelesaikan satu-persatu penghambat transaksi repo. Salah satunya dengan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA Indonesia sendiri merupakan perjanjian yang digunakan lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo.
GMRA Indonesia mengadopsi GMRA global yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA). Tujuannya, untuk memberikan standardisasi perjanjian transaksi repo.
Dalam GMRA memuat keharusan perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, transaksi repo terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang 2011-2015 tercatat volume transaksi mencapai 150,2 triliun dengan nilai transaksi Rp 136,8 triliun. Dibanding 2006-2011 volumenya hanya 42,6 triliun dengan nilai transaksi Rp 35,78 triliun.
"Namun demikian perkembangan transaksi repo di Indonesia yang cukup menggembirakan itu ternyata diikuti dengan perkembangan yang beragam permasalahan atau tantangan dalam implementasinya. Terutama muncul berbagai variasi transaksi repo yang tidak terstandar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," tukas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 29 Januari 2016)
Foto : liputan6.com (Angga Yuniar)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Keterbukaan data nasabah kartu kredit di beberapa negara belahan dunia memang sudah lebih dulu diterapkan. Bahkan, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), ada pula beberapa negara yang tidak segan-segan memberikan insentif pajak kepada nasabah yang mau buka-bukaan terhadap datanya.selengkapnya
Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur akan memasang alat perekam transaksi objek pajak. Pemasangan alat tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya