Bea Cukai Tangerang kembali membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi layanan perizinan online bernama electronic submission for correspondences (e-submit).
Inovasi ini memberikan solusi layanan administrasi yang mudah, cepat, dan paperless. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada Selasa (30/07) oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Agus Sudarminto.
“Aplikasi e-submit ini diluncurkan dalam rangka memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kategori layanan jalur kuning untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik, sehingga dapat mendorong performa perusahaan untuk mendapatkan kategori layanan jalur hijau di kemudian hari,” ungkap Aris.
Selain itu, Lahirnya Aplikasi e-submit bertujuan untuk mengurangi tatap muka dengan pengguna jasa, yang artinya memangkas waktu, biaya, dan juga tenaga yang dikeluarkan Perusahaan setiap mengunjungi Bea Cukai Tangerang.
Tak hanya efisiensi, percepatan atas penerimaan surat permohonan dan pemberian surat persetujuan pun menjadi salah satu tujuan yang dianggap menguntungkan bagi Perusahaan.
Tidak hanya itu, yang paling penting, adanya aplikasi e-submit ini tentunya mendukung kebijakan go green dan digitalisasi dokumen.
Dengan adanya aplikasi ini, Aris berharap kualitas layanan publik di Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Tangerang dapat terus ditingkatkan.
Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang tengah diupayakan Bea Cukai Tangerang dalam memangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Peningkatan kualitas layanan publik tentu menjadi salah satu tujuan utama dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Demi mewujudkannya, segala upaya termasuk melahirkan inovasi-inovasi terbaiknya terus dilakukan. Pelayanan prima menjadi tonggak utama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bea Cukai selain hal akurasi pengawasan,” pungkas Aris.
Sumber : beacukai.bisnis.com (Tangerang, 12 Agustus 2019)
Foto : beacukai.bisnis
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Petugas Bea Cukai Atambua kembali membuat terobosan dalam memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan kepada para pelintas batas dengan meluncurkan aplikasi SILAWAN. Aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui alamat website http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN.selengkapnya
Petugas Bea Cukai kembali membuat terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan, yakni dengan menerapkan Aplikasi Excise Services and Information System yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi Cukai Generasi 3. Terobosan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa.selengkapnya
Kegiatan mudzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.Hal tersebut mengemuka pada Mudzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang diselenggarakan di Jakarta pada 1-3 Desember lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online.selengkapnya
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Bea Cukai Atambua melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBK/WBBM), pada Kamis (3/10/2019).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya