Dorong Investasi, PPh Dividen dari Luar Negeri Dihapus

Rabu 11 Sep 2019 09:31Ridha Anantidibaca 619 kaliSemua Kategori

BISNIS 2154



Pemerintah berencana akan menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri.

Skemanya akan ditentukan berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25 persen (≥ 25 persen), tidak dikenai PPh.

Sementara itu, WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25 persen (< 25 persen) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

Background-nya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage,” jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan dikutip dalam laman resmi Kemenkeu, Selasa (10/9/2019).

Adapun untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.

Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah membuat sebuah rancangan undang-undang yang akan mengatur substansi tiga undang-undang yang mencakup PPh,PPN , dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.

Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang sebelumnya belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya, salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan konsep ini  penentuan wajib pajak akan dihitung berdasarkan berapa lama  seseorang tinggal di Indonesia.

“RUU ini dibuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Adapun poin-poin RUU seperti yang disampaikan bekas Direktur Pelakasana Bank Dunia mencakup delapan aspek. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh.

RUU ini akan mengubah pengaturan soal PPh, PPn dan KUP. RUU ini akan mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25 persen pada saat ini menjadi 20 persen.

Di samping itu, RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3 persen bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Apabila tarif normalnya 30 persen, maka pemerintah akan menurunkan menjadi 17 persen atau sama dengan yang berlaku di Singapura.

Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Menurut pemerintah, selama ini dividen dari badan atau perusahaan yang memiliki saham di atas 25 persen tidak dikenai PPh, namun apabila kepemilikan di bawah 25 persen dikenai PPh. Sri menyatakan RUU ini akan menghapus PPh dividen apabila dividen itu diinvestasikan di Indonesia.

Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.

Sri menyatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal di Indonesia.

Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi

Sri menyatakan RUU ini akan meringankan sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2 persen per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 persen.

Menkeu menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5 persen.

Kelima, RUU ini akan merelaksaksi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Sri Mulyani menjelaskan relaksasi ini akan diberikan terutama kepada pengusaha kena pajak yang selama ini produk yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak.

Sri Mulyani mengatakan RUU ini akan mengatur supaya pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan maka pajak masukan itu sekarang bisa dikreditkan atau diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak. Aturan ini, ujarnya, akan diterapkan bagi pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak dan sekarang menjadi perusahaan kena pajak.

Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. RUU ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dan PPh untuk surat berharga negara di pasar internasional.

Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.

Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. Artinya, RUU ini akan mengatur perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia namun memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence) tetap memiliki kewajiban pajak. RUU ini akan mengatur tarif PPh dan PPn bagi perusahaan digital seperti itu.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 September 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Dirjen Pajak Yakin Orang RI akan Bawa Pulang Uang dari Luar NegeriDirjen Pajak Yakin Orang RI akan Bawa Pulang Uang dari Luar Negeri

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ada kewajiban bagi pemilik modal untuk membawa dananya pulang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut hanya bentuk fasilitas insentif dari negara. Lalu dari mana pemerintah yakin orang Indonesia berminat?selengkapnya

Ekonom UI: Insentif pajak akan dorong eksportir menaruh DHE di dalam negeriEkonom UI: Insentif pajak akan dorong eksportir menaruh DHE di dalam negeri

Dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan seperangkat kebijakan untuk mengendalikan devisa dengan memberikan insentif perpajakan kepada para pelaku usaha, utamanya eksportir Sumber Daya Alam (SDA).selengkapnya

Perusahaan Startup tidak Akan Dikenai Pajak PenghasilanPerusahaan Startup tidak Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Keinginan pemerintah untuk menumbuhkan perusahaan rintisan (Startup) perdagangan elektronik (e-commerce) terus digalakan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan,‎ pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak bagi e-commerce.selengkapnya

Tarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di IndonesiaTarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di Indonesia

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :