Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat terobosan untuk memperbaiki iklim investasi dengan memberikan kemudahan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi dunia usaha. Terobosan ini menjadi salah satu program reformasi sistem perpajakan dan bea cukai yang dilakukan pemerintah sejak 2017.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, kemudahan pendaftaran NPWP untuk dunia usaha dilakukan dengan mengurangi syarat pendaftaran. Salah satunya, pengusaha tidak perlu memberikan dokumen data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran NPWP.
"Untuk mendaftar mendapat NPWP yang kami lakukan adalah, syarat daftar adalah dokumen data diri dan pengurus (KTP) tadinya kan dipersyaratkan. Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP, karena kami punya database-nya," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, pengusaha tidak lagi diwajibkan untuk membawa surat keterangan domisili usaha (SKDU) ataupun surat keterangan tempat usaha (SKTU) yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, untuk mendapatkan surat tersebut pengusaha butuh waktu dua hingga tiga hari pengurusan.
"Di aturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha," imbuh dia.
Masih menurut Robert, saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP pun kini bertambah. Jika sebelumnya wajib pajak hanya bisa memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, ataupun via online, kini wajib pajak bisa melalui saluran pihak ketiga seperti notaris untuk memperolehnya.
"Saluran ke pihak ketiga juga bisa dilakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak, misalnya berbagai notaris yang kami tunjuk. Kami akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan, perbankan misalnya," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk wajib pajak badan investasi kriteria tertentu seperti Penanaman Modal Asing (PMA) bisa memperoleh NPWP di beberapa tempat baru. Sebelumnya, PMA hanya bisa mengurus NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Untuk PMA biasanya datang ke PTSP, yang baru ini kita kembangkan lagi. Jadi kalau ada calon PMA bisa di PTSP Pusat, bisa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, bisa juga di DPMPTSP kab/kota, PTSP kawasan perdagangna bebas pelabuhan bebas, atau di PTSP kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 04 April 2018)
Foto : Sindo News
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi persyaratan dalam mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Badan. Revisi yang dimaksud mencakup penghapusan beberapa persyaratan dan memperluas pilihan untuk ketentuan tertentu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan segera meluncurkan Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 yang salah satunya dapat menjadi tax clearance (surat keterangan fiskal) atas kegiatan pelayanan publik. Penggunaan kartu serbaguna tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menunaikan kewajiban membayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan pendaftaran nomor pokok wajib pajak sebagai bentuk perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan berencana untuk membuat kartu pintar yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa digunakan sebagai kartu debit atau uang elektronik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya