Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usaha.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya dalam hal ekspor.
"Pada hari ini telah diluncurkan rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai dorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga, impor satu ekspor tiga bisa perbaiki CAD. Eskpor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukaimemberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa.
"Kami berusaha memaksimalkan mungkin memberikan kemudahan pengusaha supaya pengusaha tidak terbebani, tidak merasa terbelenggu kemudahan perizinan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memaparkan melalui aturan ini para pengusaha mendapatkan kemudahan serta manfaat. Pertama yakni, proses perzininan yang saat ini tidak lagi memakan waktu lama. Yang sebelumnya memakan sampai puluhan hari kini hanya dengan tiga hari saja.
"Yang berubah pertama, adalah waktu Bapak Presiden bahwa perizinan dipangkas. Kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 45 hari menjadi tiga hari plus satu jam," katanya.
Kemudian kedua, yakni meniadakan izin pergerakan barang antar kawasan berikat. Dari yang sebelumnya masih ada petugas sekarang tidak lagi atau dihilangkan.
"Sebagai gambaran perusahaan yang produksi berantai mau tidak mau melakukan produksi yang paling mendukung antara kawasan berikat dengan kawasan berikat lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Heru masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin kawasan berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kembali.
"Mengenai perpanjangan, secara reguler ini kami berikan kemudahan maka perpanjangan tidak diperlukan lagi sampai dengan yang bersangkutan memang ingin berhenti atau sesuatu pelanggaran kita bisa hemat tidak perlu mengurus waktu dan kegiatan," imbuhnya.
Selain itu, manfaat lainnya adalah kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. "Juga sangat penting salama ini ekspor itu dilakukan di kawasan berikat awal. Seperti kita tau ekspor itu diproduksi brantai, sampai 40 titik perusahaan antara awal dan akhir, kalau sekarang dari kawasan berikat yang terakhir dan menghemat luar biasa sekali waktu dan biaya. Ini salah satu yang ditunggu para pengusaha," katanya.
Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. "Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," pungkasnya.
Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh indonesia. Dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor seniiai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.
Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 November 2018)
Foto : Liputan6
Untuk mempermudah legal ekspor-impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan Rebranding Kawasan Berikat. Itu merupakan wilayah bisnis-ekspor impor yang terdiri berbagai sektor bisnis yang dipusatkan dalam suatu kawasan seperti di dekat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.selengkapnya
Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskalselengkapnya
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulasi kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.016,52 triliun per akhir Oktober atau 71,39% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, target pajak masih kurang Rp 407,48 triliun.selengkapnya
Dalam rangka terus mendorong ekspor khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Mutiara Busana Indah (PT MBI) pada tanggal 14 Juni 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah wajah (rebranding) kawasan berikat. Sebagai kawasan pendukung kegiatan ekspor, kawasan berikat harus memberi kemudahan buat pelaku ekspor.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya