Untuk menghindari ketergantungan terhadap utang luar negeri, pemerintah disarankan menggenjot penerimaan pajak.
Hal itu disampaikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution dalam seminar bertajuk Menyikapi Polemik Utang Pemerintah Indonesia di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.
Menurut Anwar, pemerintah terpaksa berutang karena penerimaan pajak yang rendah. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya sekitar 11 persen. Rasio pajak tersebut, kata Anwar, merupakan yang terendah di dunia.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita penerimaan pajak enggak masuk, tax ratio kita paling rendah di dunia sehingga itu ditutup dengan obligasi (surat utang)."
Pemerintah, kata Anwar, sebenarnya telah berusaha meningkatkan rasio pajak dengan kebijakan tax amnesty. Akan tetapi, kata dia, data dan informasi dari pengampunan pajak itu tidak dimanfaatkan maksimal untuk meningkatkan basis pajak.
Seharusnya, lanjut Anwar, Indonesia bisa meniru Singapura yang memanfaatkan data dan informasi untuk ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. "Kita hanya mengimbau, tapi tidak ada law enforcement. Tidak seperti Singapura, kurang sedikit pun dikejar," sebutnya.
Namun, untuk mengejar penerimaan pajak yang tinggi itu pemerintah harus mampu membuktikan integritas mereka. "Saya kagum dengan Singapura yang dinaikkan PPN rakyatnya justru tidak masalah, rakyat Singapura justru bilang 'dalam jangka pendek memang sakit harga barang meningkat, tapi jangka panjang negara tidak hancur', ini yang kita tidak ada, enggak ada yang suka bayar pajak," pungkasnya.
Mengenai utang luar negeri pemerintah, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat hal itu merupakan kebijakan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan membangun infrastruktur. "Mengapa utang? Karena kita ingin geser paradigma dari ekonomi konsumtif menjadi ekonomi produktif," ujarnya dalam seminar tersebut.
Ruang Fiskal
Menurutnya, kebijakan utang itu ditempuh karena Indonesia membutuhkan dana untuk mengatasi ketertinggalan dalam hal infrastruktur yang begitu lebar. Sementara itu, realisasi pertumbuhan pajak hanya empat persen dalam empat tahun terakhir. Ia mengakui dalam tiga tahun (2015-2017) pemerintahan Jokowi, utang pemerintah memang lebih tinggi dari lima tahun (2009-2014) masa Presiden SBY.
Pada masa SBY, utang pemerintah hanya Rp1.675 triliun, sedangkan tiga tahun Jokowi sudah mencapai Rp1.980 triliun. Akan tetapi, dalam kurun waktu tersebut, pemerintahan Jokowi mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih besar, mencapai Rp377 triliun. Di masa SBY, ruang fiskal yang tercipta hanya Rp194,5 triliun. "Jadi benar utang itu untuk hal yang produktif."
Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu menyebut utang pemerintah untuk membangun infrastruktur sah-sah saja dilakukan. Apalagi saat ini rasio utang luar negeri terhadap PDB pada kuartal I-2018 masih di kisaran 34 persen dan defisit APBN tidak sampai tiga persen sesuai ketentuan UU.
Akan tetapi, Kwik mengingatkan pemerintah agar mewaspadai utang dalam bentuk valuta asing (valas). Hingga kuartal I-2018, ULN pemerintah tercatat sebesar USD181,1 miliar yang terdiri atas SBN (SUN dan SBSN/sukuk negara) yang dimiliki nonresiden sebesar USD124,8 miliar dan pinjaman kreditur asing sebesar USD56,3 miliar.
Perlunya mewaspadai utang dalam bentuk valas tersebut, kata dia, karena pembayarannya pun harus menggunakan valas, sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar terus melemah.
Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 17 Mei 2018)
Foto : Metrotvnews
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II 2018 tercatat sebesar 355,7 miliar dollar AS, terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 179,7 miliar dollar AS, serta utang swasta sebesar 176,0 miliar dolar AS.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan terkait apakah lembaganya yang menjadi objek pajak atau tidak. Namun, regulator lembaga jasa keuangan ini tetap menyiapkan dana untuk membayar pajak.selengkapnya
Ekonom senior Indef Drajad Wibowo mengatakan sekitar 51,4 persen dari penerimaan pajak Indonesia pada 2019 digunakan untuk membayar pokok dan utang, baik dalam maupun luar negeri.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan defisit anggaran akan membengkak hingga melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Untuk menambal defisit, pemerintah berencana menambah pinjaman.selengkapnya
Hingga akhir kuartal-I 2019, Kementerian Keuangan mencatat total nilai utang (outstanding) pemerintah pusat mencapai Rp 4.567,31 triliun. Posisi utang pemerintah tersebut tumbuh 10,4% dibandingkan posisi Maret 2018 yang sebesar Rp 4.136,39 triliun.selengkapnya
Posisi utang pemerintah pada awal 2018 mencapai Rp3.958,6 triliun atau mendekati angka Rp4.000 triliun. Dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar, posisi utang tersebut diproyeksikan akan terus terkerek naik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya