DKI Terus Berinovasi, Bayar Belanja dan Pajak Kini via SP2D Online

Senin 4 Feb 2019 15:00Ridha Anantidibaca 578 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0221



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Ibu Kota. Terbaru dengan penguatan jaringan pelayanan dan investasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tadi pagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online dan real time, di Balai Kota, pagi tadi. Menurut Anies, implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta akuntabilitas publik semakin baik.

Pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) lebih transparan. “Ini hari bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta karena yang diluncurkan adalah sebuah terobosan inovasi. Jadi, pembayaran belanja dan pajak pusat ini sekarang dilakukan secara secara online dan real time," ujar Anies, Kamis (31/1/2019).

Lantaran yang dikerjakan ini real time, lanjut Anies, pada saat itu juga transaksi dan saat itu langsung dibayarkan. Dengan demikian, semakin sedikit proses yang berbelit-belit. "Dari seluruh proses itu ada tujuh tahapan yang dipangkas. Nanti akan dilakukan di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, semua SKPD-UKPD. Maka, ini akan membuat proses kerja kita jauh lebih efisien dan efektif. Bagi pemerintah pusat pun jauh lebih baik, karena mereka akan menerima update,” jelasnya.

Anies mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah berkoodinasi serta berkolaborasi bersama Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan PT Bank DKI untuk menyiapkan progress kebijakan Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D online dan real time di BPKD DKI Jakarta.

“Tadi saya saksikan sendiri peragaannya. Ini kerja bersama Pemprov DKI Jakarta (BPKD DKI), Bank DKI juga dengan Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan). Ini baru pada aspek pengeluaran, nanti kita berharap dalam aspek-aspek lain dari pajak kita lakukan terobosan," kata Anies.

Anies ingin jajaran Pemprov DKI tidak berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada warga. "Saya berharap kita semua serius untuk terus berinovasi. Ini tentu saja akan membuat apa yang kita kerjakan semakin lengkap. Kita sudah melakukan e-Cashless, e-Planning, e-Budgeting, e-Procurement, e-Kinerja, dan lainnya. Lalu kita sekarang punya sistem baru,” papar Anies.

Melalui integrasi sistem ini, sebut Anies, akan memudahkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam administrasi pembayaran pajak, dan diharapkan program pembayaran belanja daerah dan pajak melalui SP2D secara online dan real time menjadi role model untuk pemerintah daerah/provinsi lainnya di Indonesia.

"Jakarta akan menjadi barometer dalam pelayanan sistem teknologi terkini, membangun sistem aplikasi kota cerdas (smart city), memberikan pelayanan yang efektif, cepat dan mudah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri melaporkan, Layanan baru SP2D online telah didukung dengan adanya pelatihan oleh jajarannya di lima wilayah kota di Jakarta. Dilanjutkan dengan soft launching pembayaran pajak pusat melalui SP2D online.

Edi menyebut pembayaran melalui SP2D online kepada pihak ketiga/penerima telah berjalan dengan baik sejak 2017. Sedangkan untuk proses pembayaran pajak melalui SP2D online dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan sistem Bank DKI yang terhubung langsung dengan sistem yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

SP2D online ini melengkapi sejumlah pelayanan berbasis e-digital dan aplikasi yang sudah lebih dulu diberlakukan di BPKD, seperti e-budgedting APBD, E-Hibah dan bantuan Sosial, dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD, Dashboard Pencairan APBD DKI Jakarta, serta SIAP BOS.

Sebelum SP2D online dan pembayaran pajak online ini ada, petugas potongan pajak membuat ID Billing per SP2D atas potongan PPN, PPH 22, PPH 21, PPH 23 dan PPH Pasal 4 ayat 2, serta membuat giro per jenis pajak yang kemudian pada akhir hari dilakukan pencocokan secara manual pada rekapitulasi potongan pajak.

Untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), petugas Bank DKI melakukan PINBUK Giro dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada Rekening MPN G2. Selanjutnya, melakukan validasi per ID Billing/per jenis pajak. Selanjutnya menyerahkan bukti validasi pajak dimaksud kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah proses ID Billing dan NTPN auto-create di sistem, maka tugas Bank DKI dalam hal pembayaran Pajak telah diakomodir di dalam sistem, secara online dan real time.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 31 Januari 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Anies Luncurkan SP2D online, Pembayaran Belanja Daerah-Pajak Bisa BersamaanAnies Luncurkan SP2D online, Pembayaran Belanja Daerah-Pajak Bisa Bersamaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Dengan sistem itu, pembayaran belanja daerah dan pajak bisa secara bersamaan dikerjakan.selengkapnya

Bayar Pajak Lebih Mudah Dengan Sistem OnlineBayar Pajak Lebih Mudah Dengan Sistem Online

Penerimaan negara dari pajak saat ini masih rendah. Rumitnya membayar pajak menjadi salah satu faktor. Pembayaran pajak melalui online, menjadi salah satu hal yang diharapkan mampu menggenjot penerimaan pajak negara. Melalui online pajak, yang bekerjasama dengan aplikasi yang dikelola pihak dari luar pemerintah, pengguna dapat membuat laporan pajak dengan mudah.selengkapnya

Pemkot Malang Tingkatan Cakupan Sistem Online Pajak DaerahPemkot Malang Tingkatan Cakupan Sistem Online Pajak Daerah

Pemkot Malang mempercepat peningkatan cakupan layanan pajak daerah secara online.selengkapnya

Sumsel Rilis Sistem Pembayaran Pajak OnlineSumsel Rilis Sistem Pembayaran Pajak Online

Pemerintah Provinsi Sumsel terus berinovasi guna meningkatkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan dengan merilis sistem pembayaran pajak berbasis online, yakni e-Dempo.selengkapnya

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Pemprov DKI Targetkan 12 Ribu WP Terkoneksi Pembayaran Pajak OnlinePemprov DKI Targetkan 12 Ribu WP Terkoneksi Pembayaran Pajak Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan 12 ribu wajib pajak (WP) terkoneksi pelaporan pajak daerah secara online. Wajib pajak yang didorong menggunakan sistem pembayaran secara online ini adalah badan usaha seperti hotel-tempat hiburan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :