Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan selama 68 hari mulai 27 Juli sampai 31 Agustus 2018.
"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak bumi dan bangunan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang merupakan rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak dan kena sanksi dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera menunaikan kewajiban pajak.
"Kalau kita lihat datanya, ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen. Dan 50 persen motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp463 miliar," kata Anies.
Sementara pemilik kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak di DKI Jakarta, menurut dia, jumlahnya sekitar 748.000 atau 30 persen dari warga yang wajib membayar pajak kendaraan beroda empat.
"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan Rp1,6 triliun dari total (pajak) Rp8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," kata Gubernur.
"Sehari-hari kendaraan dipakai untuk mencari nafkah, bekerja, maupun kegiatan keluarga, kami minta warga Jakarta tunaikan kewajibannya. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk merawat itu semua, lewat iuran pajak," ia menambahkan.
Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyampaikan instruksi ke kelurahan-kelurahan dan menyosialisasikan pelaksanaan program penghapusan sanksi pajak tersebut.
BPRD membuka layanan pembayaran pajak, yang bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau konter pajak yang tersedia, antara lain di pusat-pusat perbelanjaan.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 28 Juni 2018)
Foto : Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode pembebasan denda pajak kendaraan yang semula 18 Agustus, menjadi 31 Agustus. Anies ingin mengakomodasi penunggak pajak yang dinilai masih banyak.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemprov DKI memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh wilayah Ibu Kota.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghapus sanksi administrasi pajak bermotor.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini hingga 15 Desember 2018 mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya