Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kebijakan perpajakan internasional untuk merespons perubahan lanskap perpajakan global.
Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu Leli Listianawati mengatakan saat ini era transparansi global sedang berlangsung, sehingga beberapa poin termasuk tax treaty maupun kebijakan perpajakan internasional lainnya perlu ditinjau ulang.
"Nanti pastinya akan disesuaikan dengan standar internasional. Jadi, tax treaty yang lama akan kami evaluasi," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).
Leli menjelaskan saat ini Direktorat Perpajakan Internasional di DJP sedang mengkaji 2 kebijakan dan membuat 1 kebijakan di sektor ini, misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal untuk Keperluan Pajak Penghasilan, perubahan regulasi pajak mengenai kredit pajak luar negeri, dan rancangan aturan mengenai Mandatory Disclosure Rule (MDR).
Dia menuturkan rancangan MDR terus dibahas karena pemerintah ingin aturan tersebut meminimalisir praktik penggerusan pajak akibat praktik aggressive tax planning. Kebijakan ini juga akan diterapkan untuk mendorong transparansi bagi wajib pajak dan memastikan setiap praktik tax planning yang dilakukan Wajib Pajak (WP) melalui pihak yang diberikan mandat tersebut wajar.
"MDR ini masih dibahas, soal kapan selesainya kami belum tahu," ujarnya.
Pemerintah juga tengah menata ulang kebijakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan bahwa salah satu poin yang sedang dikaji adalah terkait skema tarif withholding tax, misalnya soal besaran tarif pajak bagi dividen.
Pajak bunga, dividen, maupun royalti diatur dalam PPh Pasal 26. PPh pasal 26 adalah PPh yang dipotong atas penghasilan uang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) bisa berupa bunga, royalti, atau dividen.
Pemotong PPh bisa berasal dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, hingga perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia. Tarif yang berlaku normal sebanyak 20%, tapi dengan implementasi P3B tarif potongan pajak bisa berada di kisaran 10%.
Sumber : bisnis.com (Lombok, 20 April 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah disarankan menempuh kebijakan moderat dalam rangka memaksimalkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2018.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak yang sedang digodok oleh DPR RI dan pemerintah selayaknya perlu didahului dengan langkah reformasi perpajakan yang tepat, kata Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. "Pengalaman negara-negara lain menunjukan tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal, dan kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena tax amnesty-nyaselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, estimasi besaran tax expenditure atau belanja perpajakan pemerintah pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp 250 triliun. Nilai ini naik 13 persen dibandingkan estimasi pada 2018 yang sebesar Rp 221,1 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.selengkapnya
Pemerintah berharap adanya perbaikan tren rasio pajak (tax ratio) mulai 2018 ini, setelah berada dalam tren turun beberapa tahun belakangan. Harapan tersebut dengan melihat pertumbuhan penerimaan perpajakan yang membaik, serta sederet kebijakan penerimaan perpajakan ke depan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya