Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan adanya pembaruan sistem teknologi informasi (core tax system) senilai Rp3,1 triliun untuk mendukung perbaikan administrasi perpajakan.
"Total `core tax` memakan biaya Rp3,1 triliun," kata Robert di Jakarta, Kamis.
Robert mengatakan penyiapan "core tax system" yang mulai berjalan pada 2018 ini akan memakan waktu selama tujuh tahun dengan rincian masa pembangunan sistem selama empat tahun dan pemeliharaan selama tiga tahun.
"Total pengadaan sistem ini akan memakai anggaran `multiyears` selama tujuh tahun," katanya.
Ia menjelaskan dana sebanyak Rp3,1 triliun ini juga digunakan untuk membeli software sistem informasi perpajakan serta pelibatan konsultan untuk mengawal berjalannya sistem terpadu ini.
"`Software` sistem informasi perpajakan yang tersedia ini sudah teruji dengan modifikasi dan bisa disesuaikan dengan ketentuan perpajakan kita," kata Robert.
Untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan, pemerintah telah menganggarkan dana pada APBN 2018 sebesar Rp25 miliar guna pengerjaan tahap pertama.
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data.
Peraturan untuk modernisasi sistem informasi DJP ini mengatur ruang lingkup sistem informasi, jasa konsultasi, agen pengadaan serta barang dan jasa lainnya.
Rangkaian pelaksanaan pengadaan terkait pembaruan sistem informasi DJP direncanakan akan dimulai pada pertengahan 2018 yang diawali dengan pengadaan agen pengadaan.
Tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah untuk mendukung proses bisnis secara efektif dan efisien serta membangun sinergi optimal untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan adanya perbaikan sistem teknologi informasi perpajakan maka reformasi perpajakan dapat tercipta secara kredibel dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 17 Mei 2018)
Foto : Antara
Langkah pembaruan sistem administrasi perpajakan atau tax administration system di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menunjukkan adanya perkembangan.selengkapnya
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kapasitas teknologi informasi (TI) pajak sebagai bagian dari penguatan administrasi dinilai belum optimal.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.selengkapnya
Pemerintah bersiap untuk memperbaharui sistem administrasi perpajakan. Pembaharuan dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi yang andal untuk mengolah data perpajakan secara akurat. Proses pengadaan sistem bakal berlangsung selama tujuh tahun dengan biaya mencapai Rp 3,1 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 10,5 miliar data wajib pajak yang terekam oleh pihaknya.selengkapnya
Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya