Masih ingat dengan rencana penggantian wajah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Pajak? Rencana besar transformasi kelembagaan ini terus diperjuangkan pemerintah dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di 2016.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Arif Yanuar mengatakan, pemerintah masih berharap DPR dapat membahas revisi UU KUP di sisa waktu tahun ini. Sebab Rancangan UU KUP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"RUU KUP sudah disampaikan ke DPR. Kami ingin berlaku di tahun depan, dengan harapan dibahas tahun ini. Karena tahun depan mulai lagi pembahasan revisi UU PPh dan PPN," kata Arif di Jakarta, seperti ditulis Senin (17/10/2016).
Dijelaskannya, DJP tidak mempermasalahkan bila pembentukan Badan Penerimaan Pajak ini langsung di bawah Presiden atau tetap berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu), termasuk lepas dari Kemenkeu atau tidak.
DJP, sambung Arif, hanya berharap diberikan keleluasaan dalam beberapa hal. Contohnya dalam mengatur sumber daya manusia (SDM) dan penggunaan anggaran yang lebih fleksibel, tidak terikat dengan aturan maupun birokrasi pegawai negeri.
"Mau lembaga atau tidak, di bawah Presiden atau Menkeu, kami ingin punya keleluasaan, contohnya dalam mengatur SDM. Tidak terikat aturan pegawai negeri sehingga susah kalau mau kasih reward dan punishment, termasuk mau pecat pegawai," terangnya.
Belum lagi jika mau merekrut pegawai baru yang memiliki keahlian tertentu untuk menjawab tantangan baru. Arif mengaku, sangat sulit sekali. Andaipun bisa, tambahnya, para ahli tersebut harus berangkat dari level bawah.
"Kami kan butuh orang dengan keahlian atau bidang-bidang tertentu, misalnya IT. Kami tidak bisa rekrut langsung ada di level menengah, semua harus mulai dari pelaksana, lalu ke jenjang selanjutnya," keluhnya.
Sementara dalam penggunaan anggaran Badan Penerimaan Pajak, Arif mengaku, keleluasaan sangat penting. Ia mengungkapkan, DJP selama ini kesulitan bila ingin membuka kantor baru di daerah atau wilayah dengan potensial ekonomi cukup besar.
"Kalau mau buka kantor baru di daerah yang punya potensial ekonomi susah sekali terkait anggaran. Prosesnya panjang, dan saat panjang itulah ada potensial lost pajak karena kami terlambat hadir di daerah yang ekonominya sedang berkembang cepat," tegas Arif.
Terpisah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah masih mendesain Badan Penerimaan Pajak supaya selaras dan konsisten dengan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Badan ini tentu harus bisa melaksanakan fungsinya secara kredibel, bersih dari korupsi, dan efektif.
"Desain ini harus melihat kinerja historis DJP karena desain UU tidak bisa di copy dari negara lain, tapi harus melihat situasi Indonesia dan lingkungan seperti apa, dan saat mendesain tidak boleh lupakan faktor ini agar tidak salah," jelas Sri Mulyani.
Terkait hal ini, Sri Mulyani berharap Badan Penerimaan Pajak ini terbentuk secara kredibel, dihormati, memiliki reputasi baik, dan menjadi lembaga pemungutan pajak yang disegani masyarakat. "Juga dipercaya karena tidak akan mengkhianati nilai-nilai governance dan integritas," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP menargetkan pengoperasian Badan Penerimaan Pajak di 2018. Nantinya, badan ini akan terpisah dari Kemenkeu dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Ini akan beroperasi 1 Januari 2018. Nama badannya belum. Ini seperti lembaga pemerintah non kementerian, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi tetap melalui koordinasi dengan Kemkeu," ujar Mantan Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan.
Irawan menjelaskan, dengan adanya badan baru tersebut, akan ada pemisahan antara fungsi kebijakan dan fungsi administrasi perpajakan. Dengan demikian diharapkan upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak bisa maksimal.
"Ini akan dipisahkan, antara fungsi policy dan fungsi administrasi. dengan begitu, kapasitas DJP dalam melakukan pemeriksaan juga akan semakin luas," tandas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 17 Oktober 2016)
Foto : istockphoto
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas skema perhitungan akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Badan OJK. Jika skema baru disetujui, utang PPh Badan OJK akan dihitung ulang.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam petugas pajak yang memberikan pelayanan secara tidak baik atau semena-mena kepada masyarakat wajib pajak akan dicopot dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat berada di acara seminar nasional yang diselenggerakan di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jumat (14/9).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin pajak korporasi alias Pajak Penghasilan (PPh) Badan segera diturunkan. Namun hingga saat ini hal tersebut belum kunjung rampung, sehingga Jokowi sempat mempertanyakan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, skema penarikan pajak digital yang paling sesuai dengan ekosistem bisnis di Indonesia adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pemerintah atau pihak yang akan melakukan penarikan pajak cukup mengecek jumlah transaksinya.selengkapnya
Sudah saatnya Indonesia punya badan perpajakan yang memiliki otoritas kuat terlepas dari Kementerian Keuangan dan memiliki kewenangan penindakan atas pelaku kejahatan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya