Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi organisasi untuk meningkatkan tantangan dalam bidang administrasi perpajakan, memperkuat kapasitas perpajakan internasional serta persiapan pembentukan kelembagaan baru.
Dalam rilis DJP yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan melalui restrukturisasi ini maka DJP membentuk dua unit baru setingkat eselon dua yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan.
Selain itu, restrukturisasi lainnya adalah DJP juga mengubah nomenklatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Penegakan Hukum serta melakukan penataan kembali Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Perpajakan Internasional merupakan transformasi dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Perpajakan II.
Direktorat baru ini terdiri atas tiga subdirektorat yaitu Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional serta Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional.
Sedangkan, Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dan Subdirektorat Operasi Intelijen.
Direktorat ini merupakan hasil peleburan Subdirektorat Rekayasa Keuangan dan Subdirektorat Intelijen Perpajakan yang sebelumnya merupakan bagian dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang berganti menjadi Direktorat Penegakan Hukum.
Sementara, Direktorat Penegakan Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum pidana perpajakan yang meliputi Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Subdirektorat Penyidikan.
Lebih lanjut, Direktorat ini mempunyai satu subdirektorat baru yaitu Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti yang melaksanakan fungsi terkait dengan forensik digital perpajakan dan pengelolaan barang bukti dan tahanan.
Restruskturisasi ini juga memperkuat Sekretariat Ditjen Pajak dengan perubahan antara lain Bagian Kepegawaian dipecah menjadi dua bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Pengembangan,dan Pemberhentian Pegawai serta Bagian Mutasi dan Kepangkatan.
Kemudian, Bagian Perlengkapan bertambah satu Subbagian yaitu Pengadaan III untuk membantu kegiatan Unit Layanan Pengadaan yang wilayah kerjanya sekarang mencakup unit kerja DJP wilayah Jakarta.
Pada Bagian Umum, untuk menguatkan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh unit-unit di lingkungan Kantor Pusat DJP, Subbagian Rumah Tangga dipecah menjadi Subbagian Sarana dan Prasarana dan Subbagian Urusan Dalam.
Secara keseluruhan, DJP mengharapkan reorganisasi ini akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas DJP sehingga lebih tanggap dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan baik di skala nasional maupun internasional.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 01 Maret 2016)
Foto : republika.co.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meresmikan integrasi data perpajakan. Sekaligus Telkom sebagai pengguna e-Faktur melalui sistem antarserver yang terhubung satu sama lain (host to host).selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin (24/5). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7). Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kebijakan perpajakan internasional untuk merespons perubahan lanskap perpajakan global.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya