Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mengantongi nama-nama baru pengemplang pajak di Jateng yang layak untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling). Namun, untuk penyanderaan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan DJP Jateng membawahi sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Rata-rata dari 12 KPP yang ada di bawah DJP Jateng II, memiliki data wajib pajak pengemplang pajak yang layak untuk dilakukan penyanderaan.
“Kami mengantongi nama pengemplang pajak dan sekarang sudah diajukan izin ke Kemenkeu untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Lusiani kepada Solopos.com, Minggu (29/5/2016).
Lusiani mengatakan pengemplang pajak yang diajukan untuk dilakukan penyanderaan ke Kemenkeu, memiliki utang pajak lebih dari Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Usulan penyanderaan, lanjut dia, sudah sesuai dengan UU No 19 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Kami belum tahu kapan melakukan penyanderaan kepada pengemplang pajak. Kalau izin sudah turun langsung melakukan penyanderaan,” kata dia.
Ia mengaku salah satu nama pengemplang pajak yang diusulkan untuk disandera berada di KPP Pratama Boyolali. Upaya penarikan utang pajak sudah dilakukan oleh petugas pajak tetapi belum membuahkan hasil.
“Kami berharap penyanderaan pengemplang pajak menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras kepada mereka,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan Sdh, 69, pengemplang pajak yang ditangkap di Pasar Legi oleh DJP Jateng II masih ditahan rutan Solo. Pada hari Sabtu (28/5/2016) pengacara Sdh sempat bernegosiasi dengan petugas DJP Jateng soal penyanderaan wajid pajak.
“Kami tidak tahu isi negosiasi yang dibicarakan kedua belah pihak karena bukan kewenangan rutan,” kata dia.
Ia mengatakan kondisi Sdh selama tiga hari ditahan di rutan sehat. Pengacara Sdh, lanjut dia, sempat akan menjenguk tetapi tidak diperbolehkan karena tidak mengantongi izin resmi dari DJP Jateng.
Perlu diketahui, DJP Jeteng II menyandera wajid pajak bernama Sie Djay Hwa (Sdh) karena kedapatan mengemplang pajak senilai Rp43 miliar, Jumat (27/5/2016). Sdh yang merupakan pengusaha distributor gula dan terigu asal Solo itu dititipkan di rutan Solo selama enam bulan.
Sumber : solopos.com (Solo, 30 Mei 2016)
Foto : solopos.com
Terus berpartisipasi dalam peningkatan investasi dan ekspor, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat, pada Kamis (23/1) lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan izin Kawasan Berikat (KB) ke PT Shoenary Javanesia Inc (SJI).selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperingatkan para wajib pajak agar tidak menghindari kepatuhannya dalam pembayaran pajak.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier menilai perlunya diberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, tidak ada pilihan lain yang lebih baik bagi pemerintah untuk menutup defisit anggaran selain melalui pemberian tax amnesty kepada para pengemplang pajak. "Tidak ada pilihan lain untuk memberlakukan tax amnesty. Tidak ada upaya lain," kata Fuad di Gedung DPR, Jakarta, Selasaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya