Direktorat Jenderal Pajak ingin meningkatkan kapasitas pemeriksa dan penyidik pajak saat mendalami profil para Wajib Pajak untuk mendorong optimalisasi penerimaan dan kepatuhan pembayar pajak.
"Kita akan memacu untuk mencapai kapasitas maksimum pemeriksa dari saat ini 1 banding 15, nanti kita tingkatkan 1 pemeriksa menjadi 20 wajib pajak," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Edi Slamet Irianto di Jakarta, Selasa.
Edi menjelaskan peran pemeriksa dan penyidik pajak sangat penting dalam penegakan hukum, karena realitanya masih banyak Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak secara sadar.
Untuk itu, kapasitas pemeriksa dan penyidik pajak harus ditingkatkan, karena makin banyak Wajib Pajak yang sengaja melakukan penghindaran pajak dan melakukan pembayaran pajak serendah mungkin.
Beberapa di antaranya Wajib Pajak Badan yang mengaku rugi, namun kegiatan operasionalnya tetap berjalan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumbangan pajaknya kecil, padahal termasuk golongan orang kaya.
"Kita akan mempercepat pemeriksaan, karena saat ini semua sudah berbasis teknologi informasi. Paling lama secara aturan empat bulan, kalau untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tiga bulan," kata Edi.
Menurut dia, upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum melalui revitalisasi pemeriksaan dan penyidikan pajak menjadi krusial karena Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2016 sebagai penegakan hukum.
Untuk itu, kesigapan 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia sangat berarti dalam optimalisasi penerimaan pajak, terutama bila pembahasan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa selesai tepat waktu.
"'Tax amnesty' sekarang belum ada, jadi kita tetap berusaha melakukan upaya pemeriksaan supaya penerimaan bisa tumbuh lebih baik," jelasnya.
Salah satu target dari pemeriksa maupun penyidik pajak mulai tahun 2016 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama ini belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 sesuai potensinya.
Saat ini, penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 hanya mencapai Rp9 triliun dari 900 ribu Wajib Pajak pada 2015, padahal jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP 27 juta dan yang melaporkan SPT Tahunan 10 juta.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 09 Maret 2016)
Foto : detik.com
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggenjot raihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Mereka mencatat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari 900 ribu tersebut pajak yang didapat hanya Rp9 triliun dari potensi penerimaan WPOPselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Kalangan pengamat memandang reformasi wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu menjadi perhatian yang cukup serius. Persoalan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya