Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengutamakan Wajib Pajak (WP) Badan maupun Orang Pribadi kelas kakap sebagai sasaran identifikasi dalam data Panama Papers. Namun prioritas ini tidak mengenal status dan jabatan orang-orang kaya itu.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers Panama Papers menegaskan, DJP telah memiliki prioritas utama dalam proses penelusuran dan identifikasi atas 1.038 nama Wajib Pajak (WP) dalam data Panama Papers.
"Kita punya skala prioritas tergantung data DJP, yang besar-besar otomatis. Ada ranking-ranking-nya. Tapi tidak melihat jabatan, apakah dia orang terkenal karena dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak mencantumkan jabatan. Ada kok orang yang tidak terkenal, tapi besar (asetnya)," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dirinya mengaku, sejak data Panama Papers terkuak pada April lalu dan mulai dibuka untuk umum 10 Mei, pihaknya langsung bekerja menelusuri data sebanyak 1.038 WP dalam dokumen Firma Hukum Mossack Fonseca. Dari jumlah itu, DJP mengidentifikasi sebanyak 28 WP Badan Usaha dan 1.010 WP Orang Pribadi.
"Dari 1.038 nama itu, kita identifikasi dengan data yang kita punya sampai hari ini sebanyak 800 orang. Hasilnya 272 yang punya NPWP. Sedangkan sisanya kita sedang cari apakah miliki NPWP atau tidak,"ucapnya.
Lebih jauh diakui Ken, dari 272 nama, sebanyak 225 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. DJP masih menelusuri dan mengidentifikasi apakah perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang dimiliki orang-orang Indonesia di Panama Papers sudah dilaporkan atau belum pada SPT.
Di sisi lain, WP yang sudah mendapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sebanyak 137. DJP saat ini masih menelusuri dan mengidentifikasi apakah SKP atau STP berhubungan dengan data Panama Papers.
"Nah sebanyak 78 WP sedang dan telah diimbau untuk pembetulan SPT. Imbauan ini sedang ditelusuri apakah berhubungan dengan data Panama Papers," ucap Ken.
Sementara untuk nama lain yang masuk di Panama Papers dan belum diselidiki, DJP akan merampungkan proses identifikasinya sampai dengan akhir Mei 2016. Identifikasi lainnya adalah data orang-orang Indonesia yang memiliki aset di luar negeri, termasuk di negara surga pajak sebanyak 6.500 nama. Data resmi ini berasal dari otoritas pajak negara anggota G20.
"Semuanya kita selesaikan akhir Mei ini, bukan cuma WP di Panama Papers, Offshore Leaks, tapi juga yang 6.500 nama. Makanya kita kerja keras sekarang ini," terangnya.
Setelah selesai melakukan identifikasi, diakui Ken, tahapan selanjutnya memeriksa SPT Pajak, apakah sudah sesuai dengan data DJP, terutama perusahaan cangkang yang dimiliki di luar negeri apakah sudah masuk di dalam SPT.
"Kalau sudah diperiksa dan ada utang pajak, ya harus dibayar dulu karena target DJP adalah kepatuhan dari orang-orang yang namanya masuk di Panama Papers," kata Ken.
Sayangnya, Ken mengaku belum mengetahui maupun menghitung potensi kurang bayar pajak maupun penerimaan pajak dari menguak data Panama Papers. Sebab, tambah dia, DJP perlu mengetahui terlebih dahulu subjek maupun objek pajaknya, baru bisa menentukan tarif pajak dan berapa pajak yang harus disetor.
"Data Panama Papers itu tidak jelas. Cuma ada nama, tapi tidak tahu objeknya. Jadi tidak bisa langsung dipajakin berapa," keluhnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 12 Mei 2016)
Foto : reuters
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memparkan KPK telah mengidentifikasi sekitar 25 nama pengusaha dan pejabat yang terindikasi memiliki investasi di negeri suaka pajak (tax haven). Hasil identifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan Internasional Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) atau yang dikenal sebagai Panama Papers.selengkapnya
Komisi XI DPR RI meminta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi membuktikan data wajib pajak di Panama Papers untuk segera bisa mengikuti tax amnesty. Pasalnya, realisasi tax amnesty baru 0,6 persen dari target.selengkapnya
Geger Panama Papers pada April lalu membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 1038 nama wajib pajak Indonesia yang tercantum di Panama Papers sebanyak 528 nama belum teridentifikasi apakah memiliki NPWP atau tidak. Menurut Ken, data tersebut berpotensi akan berkembang lagi bila kelak ditemukan nama-nama baru diselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) dikabarkan tengah mengawasi 43 individu dengan kekayaan tertinggi terkait skandal Panama Papers. Lebih dari 30 individu dan perusahaan akan menghadapi tuntutan pidana atas dugaan penggelapan pajak setelah bocornya data pengelola investasi asal Panama yakni Mossack Fonseca yang dikenal dengan sebutan Panama Papers.selengkapnya
Ini merupakan bank data terbesar yang pernah dirilis ke publik, dengan menampilkan ratusan ribu perusahaan cangkang berikut nama para pemiliknya di sejumlah negara suaka pajak (tax havens).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya