
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui penanganan kepada wajib pajak besar yang ingin mengikuti program amnesti pajak harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena melibatkan banyak modal maupun aset.
"Tidak ada penanganan khusus, tapi penanganan itu harus ekstra hati-hati, karena mereka memiliki harta besar dan item-nya banyak, bisa sampai 2000-an, itu kita teliti satu per satu," kata Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ken mengatakan pihaknya telah menyiapkan satuan tugas khusus di masing-masing kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi para wajib pajak besar serta menyampaikan imbauan terkait implementasi program amnesti pajak.
Ia menambahkan pemantauan khusus juga dilakukan secara mingguan terhadap wajib pajak besar yang memiliki banyak harta agar mereka mau berpartisipasi secara sukarela untuk mengikuti program repatriasi modal dan deklarasi aset ini.
"Task force ini nantinya juga berfungsi untuk mengingatkan wajib pajak besar, dan dimonitor day by day. Tapi ini bukan untuk merecoki mereka," ujar Ken.
Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons para wajib pajak besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus, termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk semakin meningkat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program amnesti pajak.
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 30 Agustus 2016)
Foto : antaranews.com
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun). Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.selengkapnya
Kemudahan cara membayar pajak dengan e-Billing telah diberikan, oleh sebab itu diharapkan tidak ada lagi Wajib Pajak (WP) yang merasa kesulitan bayar pajak, hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di sela membuka Rapat Editor Pengelolaan Situs DJP di Rocky Hotel, Bukit Tinggi, 16 Februari 2016.selengkapnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menginstruksikan pada satuan kerjanya untuk bisa menjadi sumber penghasil negara bukan pajak.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan petani, nelayan, pensiunan yang hanya berpenghasilan Rp3,5 juta-4 juta dan masuk kategori pendapatan tidak kena pajak, diizinkan tidak perlu mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu telah memutuskan hubungan kerjasama dengan JP Morgan.Pemutusan hubungan kerjasama ini diakukan setelah JP Morgan menurunkan peringkat ekuitas Indonesia menjadi rendah (underweight).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya