Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang biasa disebut dengan tax holiday. Total rencana investasi dari dua belas wajib pajak ini sebesar Rp 210,8 triliun.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018.
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hingga awal Desember baru ada sembilan investor yang sudah disetujui permohonan tax amnesti-nya dengan nilai investasi sekitar Rp 162 triliun.
Sulistyo mengatakan, hingga saat ini DJP belum mendapatkan laporan terkait permohonan investasi baru dengan diterbitkannya PMK No. 150/2018. Hal ini berhubungan dengan prosedur permohonan tax holiday yang harus melalui sistem online single submission (OSS) terlebih dahulu.
"Untuk PMK yang baru karena baru terbit jadi belum ada notifikasi. Ini kan biasanya setelah diajukan ke OSS akan mendapatkan notifikasi dari Menteri Keuangan, Sejauh ini kami belum mendapat informasi terkait permohonan tax holiday dengan skema PMK No. 150/2018," tutur Sulistyo, Selasa (11/12).
Meski begitu, Sulistyo mengatakan insentif pengurangan PPh Badan yang baru ini sangat menarik dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk berinvestasi di bidang-bidang yang telah ditetapkan.
Dari total 12 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday, 11 di antaranya merupakan penanaman modal baru sementara sisanya merupakan perluasan usaha yang sudah ada sebelumnya. Dari wajib pajak tersebut, terdapat 4 wajib pajak yang bergerak pada infrastruktur ekonomi, 7 wajib pajak yang bergerak di industri logam dasar hulu dan 1 wajib pajak bergerak di industri kimia dasar organik.
Investasi-investasi baru tersebut pun terletak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari BAnten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tenggara serta Banten. Sementara, investor tersebut pun berasa dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Indonesia dan Malaysia.
Lebih lanjut Sulistyo menerangkan belum ada kepastian kapan wajib pajak akan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Apalagi, wajib pajak juga masih membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas produksi.
"Investasi itu akan dilaporlan sesuai dengan rencana kerjanya, kapan dia akan menyelesaikan investasi tersebut. Hasil investasinya akan dipakai untuk memproduksi barang. Jadi masih ada ada untuk membangun fasilitas produksi. Mulai saat itu tidak perlu bayar sampai jangka waktu yang ditetapkan dengan besaran investasinya," ujar Sulistyo.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Desember 2018)
Foto : Kontan
Sejak diresmikan pada April lalu, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday mulai membuahkan hasil. Beleid yang tertuang dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 ini telah menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliunselengkapnya
Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya