Ditjen Pajak tutup celah transfer pricing di Jepang

Senin 12 Mar 2018 14:42Ridha Anantidibaca 1669 kaliSemua Kategori

KONTAN 1368



Pemerintah akan memperketat aturan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing yang saat ini masih banyak dilakukan perusahaan multinasional. Untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menggandeng pakar dan kantor pajak dari Jepang agar pencegahan transfer pricing antara kedua negara berjalan lebih efektif.

Kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi tata cara pencegahan transfer pricing. Salah satu upayanya dengan memperketat penentuan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) oleh perusahaan yang memiliki hubungan tertentu dengan korporasi lain di luar negeri.

Aturan tersebut menjelaskan, untuk mendapatkan penentuan harga transfer, wajib pajak atau perusahaan bisa mengajukan ke Ditjen Pajak secara langsung ataupun melalui otoritas pajak negara asal. Namun, meski aturan ini sudah efektif berlaku sejak tahun 2015, peminatnya masih sedikit.

Itulah sebabnya pencegahan transfer pricing belum efektif. "Para pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA karena masih wait and see, apakah Ditjen Pajak dapat mengelola APA dengan standar internasional atau tidak," jelas Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar, dalam bincang-bincang dengan wartawan pekan lalu.

Kini, Ditjen Pajak mengembangkan APA dengan menggandeng otoritas pajak Jepang serta para ahli perpajakan dari Negeri Sakura itu. Jepang sengaja dipilih karena negara itu adalah investor terbesar di Indonesia. "Sehingga sebelum ada sengketa (pajak) kita sudah ada pembicaraan dulu, tambah Edward.

Agar pencegahan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing sukses, Ditjen Pajak juga ingin menyempurnakan PMK 7/2015. Ini terutama terkait pengaturan APA yang terlalu rumit dan tidak ada jaminan persetujuan dari Ditjen Pajak. Sayang Edward belum menjelaskan rencana revisi PMK itu.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menambahkan, pencegahan transfer pricing bukan sekadar masalah teknis terkait perpajakan. "Ada masalah non teknis, seperti budaya perusahaan itu, bagaimana profil perusahaannya, proses bisnisnya, yang harus kami pahami untuk menyelesaikan masalah transfer pricing," terang John, panggilan akrabnya.

Kurang kepercayaan

Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Kosugi menyatakan, pencegahan transfer pricing butuh jaminan keberlangsungan APA. Proses APA merupakan kesepakatan antara kedua belah negara yang meliputi harga transaksi baik dari perusahaan terafiliasi atau anak usaha sendiri. "Jadi harga transaksi diantara keduanya harus ditentukan sebelumnya. Termasuk perhitungan dan metodenya," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, PMK 7/2015 sebenarnya sudah cukup untuk mencegah transfer pricing. Namun, pengajuan APA belum diminati lantaran tidak adanya trust terhadap Ditjen Pajak. "Problem utamanya soal trust. Agak aneh mengeluarkan kebijakan yang basisnya trust, tapi tidak ada trustfullness sehingga wajib pajak pun enggan mengajukan, karena berasumsi pasti ditolak, kata Yustinus.

Yustinus menambahkan, seharusnya tidak ada alasan bagi Ditjen Pajak untuk mempersulit APA. Apalagi kebijakan yang menyangkut dua negara ini merupakan salah satu fasilitas untuk membuat wajib pajak patuh. Bahkan sudah sewajarnya diberikan kemudahan dan kepastian.

Oleh karena itu dia berharap prosedur dan syarat a dipangkas dan ada kepastian soal keputusannya. "Jangan sampai esensinya justru hilang karena Ditjen Pajak setengah hati," katanya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 Maret 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak terbitkan tata cara penangkal transfer pricingDitjen Pajak terbitkan tata cara penangkal transfer pricing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing.selengkapnya

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricingIni cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain masalah teknis, pegawai pajak juga perlu memahami masalah non teknis untuk menyelesaikan hal ini.selengkapnya

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer PricingKonglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer Pricing

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional menjadi sektor paling rawan penggelapan pajak sebagai akibat dari praktik transfer pricing hingga tax avoidance.selengkapnya

Tambah 3 Negara, Profil Transfer Pricing OECD Kini Jadi 55 NegaraTambah 3 Negara, Profil Transfer Pricing OECD Kini Jadi 55 Negara

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperluas profil transfer pricing dari 52 negara menjadi 55 negara.selengkapnya

Tangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronikTangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronik

Untuk mendukung pelaporan pajak anak usaha korporasi global, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.selengkapnya

Perusahaan Wajib Lapor Dokumen Transfer Pricing ke Pajak hingga Akhir April IniPerusahaan Wajib Lapor Dokumen Transfer Pricing ke Pajak hingga Akhir April Ini

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online yang dapat diakses ke alamat email https://djponline.pajak.go.id. Portal ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-by-country/cbc report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :