Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap memajaki penghasilan perusahaan barang/jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Otoritas pajak pun sudah melakukan pendekatan kepada sepuluh yurisdiksi pada Jumat (29/5), ini sambil menyusun payung hukumnya.
Perwakilan yurisdiksi yang merupakan pelaku usaha antara lain berasal dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.
Selain itu, hadir pula anggota-anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, otoritas telah menyampaikan mekanisme ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
UU tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (31/5).
John menyampaikan yang akan diatur dalam PP dan PMK antara lain pelaku usaha luar negeri PMSE, kriteria Significant Economic Presence (SEP), Bentuk Usaha Tetap (BUT), tarif pajak PTE, dan ketentuan administrasi lainnya seperti pendaftaran, pelaporan, penyetoran, dan sanksi.
Kendati demikian, John bilang saat ini the Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya yang nantinya merupakan konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut.
Di sisi lain, sebetulnya beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, India menerapkan equalization levy yang dianggap sebagai pungutan dan bukan PPh. Kemudian, Prancis, Mexico dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru dan bukan PPh.
Tak perlu tunggu konsensus
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE, seperti negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan.
Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.
Alasan Darussalam, pandemi corona virus disease (Covid-19) secara tidak langsung meningkatkan relevansi untuk memajaki perusahaan digital terutama karena penggunaan platofrm digital yang meningkat serta kebutuhan penerimaan pajak untuk mengkompensasi stimulus covid.
“Ada wacana penggunaan aksi unilateral di berbagai negara selama dua bulan terakhir. Jika nanti konsensus tercapai, ketentuan tersebut dapat saja dicabut dan diselaraskan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).
Pengamat Pajak Center for Indoneasia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, memang langkah unilateral dapat dilakukan pemerintah saat ini. Hanya saja, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan.
“Agar kita menghindari dispute, terutama dengan Amerika Serikat (AS). kalau sampai ada dispute, ini malah menjadi ancaman bagi recovery ekonomi kita paska pandemi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 01 Juni 2020)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap memajaki penghasilan perusahaan barang/jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Otoritas pajak pun sudah melakukan pendekatan kepada sepuluh yurisdiksi pada Jumat (29/5), ini sambil menyusun payung hukumnya.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun dan pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mendorong pemerintah untuk menjalankan aksi unilateral atas pengenaan pajak penghasilan perusahaan digital asing.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya
Pemerintah Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang akan mengambil langkah unilateral terkait pemajakan ekonomi digital.selengkapnya
Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya