Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital

Selasa 10 Sep 2019 11:27Ridha Anantidibaca 413 kaliSemua Kategori

KONTAN 2125



Geliat pemerintah dalam merangkul pemangku kepentingan ekonomi digital semakin nyata. Pemilik akun Kapitulus Zerry Hendrik mengatakan, telah mendapatkan surat imbauan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Cianjur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Zerry atas usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya yang berada di Cianjur. Zarry mengaku KPP Cianjur meminta dirinya untuk membuat NPWP dalam catatan kantor pajak Cianjur. 

“Saya menilai ini salah paham, meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya berada di Cianjur, tapi NPWP dalam bisnis Kapitulus berada di Bekasi Jawa Barat,” kata Zerry kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Sempat tidak menggubris surat dari KPP Cianjur, akun instragram Kapitulus mendapatkan pesan dari akun KPP Cianjur yang mengimbau hal yang sama. Asal tahu saja, Kapitulis merupakan jasa rangkai kata dan gambar yang diaplikasikan ke sebuah barang seperti kaos.

“Kapitulis merupakan sebuah perusahaan, sejauh ini kami sudah bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” ungkap Zarry.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah mengaku tidak mengetahui tentang surat yang diajukan KPP Cianjur kepada Zarry. 

“WP yang terdaftar selama punya penghasilan, ada laba atas usahanya, maka wajib bayar pajak. Atau bisa merujuk pada PPh final yang tidak melihat rugi atau tidak,” ujar Yuniswansyah kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Yuniswansyah menegaskan yang pasti secara substansi pajak digital dan konvensional sama. Selama, masyarakat berpenghasilan maka wajib membayar pajak. 

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kewajiban WP di sektor digital tidak mendapatkan pengecualian. “Youtuber pun harus bayar pajak,” ujar Robert beberapa waktu lalu.

Kontan.co.id mencoba menghubungi beberapa youtuber, namun mereka enggan untuk namanya dicantumkan. Laman media sosial tersebut pasalnya memberikan upah atas monetisasi akun youtuber.

Seorang youtuber berinisial KL mengaku gaji yang diberikan youtube atas pekerjaannya tidak dipungut PPh. Dia mengaku sejauh ini dirinya belum mendapatkan surat atau imbauan apapun dari kantor pajak atas kewajiban membayar PPh.

“Saja setuju kalau youtuber dikenakan PPh, menurut saya ini adil karena memang youtuber sudah menjadi sumber pendapatan utama banyak orang,” ujar KL kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Di sisi lain, dalam media sosial instagram, pajak juga akan digalakkan pagi pelaku usaha. Namun untuk influencer atau pemilik aku yang mendapatkan penghasilan dari efek popularitas di instagram tidak diatur oleh perusahaan media sosial anak perusahaan Facebook tersebut.

Krisna Brata, pemilik akun Krisnabrataa dengan jumlah pengikut 25.900 orang terbilang sudah menjadi influencer. Krisna mendapatkan kontrak pekerjaan dengan sejumlah klien hotel dengan mengunduh foto atau video miliknya.

“Dalam perjanjian kontrak, agency  saya selalu memasukkan poin PPh. Jadi dalam invoice sudah termasuk PPh,” kata Krisna kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Menanggapi hal tersebut, Yunirwansyah bilang tidak membeda-bedakan PPh pelaku ekonomi digital dengan pekerja konvensional.  Sebab, pada dasarnya setiap WP yang mempunyai sumber penghasilan, pekerjaan, usaha, modal, dan lain-lain wajib bayar pajak.

“Jangan dibenturkan, keduanya merupakan WP sehingga wajib lapor pajak sebagai warga negara yang baik,” kata Yunirwansyah.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 September 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ada 30 Juta Orang Berpenghasilan Belum Terdaftar Sebagai Wajib PajakAda 30 Juta Orang Berpenghasilan Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

‎Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty bukan semata-mata hanya untuk menghasilkan uang masuk dalam negeri di waktu yang cepat.selengkapnya

Meski tak punya kantor, tapi beraktivitas di Indonesia bisa dipungut pajakMeski tak punya kantor, tapi beraktivitas di Indonesia bisa dipungut pajak

Penanganan perlakuan perpajakan untuk kegiatan ekonomi digital menjadi salah satu topik yang dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang. Dalam pertemuan tersebut, anggota G20 sepakat untuk mengadopsi satu kerangka untuk menggunakan pendekatan ekonomi presence.selengkapnya

Facebook (Fb), Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan IndonesiaFacebook (Fb), Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Indonesia

Facebook, Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia..? Berikut Penjelasan Mentri Keuangan Indonesia. Gonjang – ganjing tentang pembahasan BUT (Badan Usaha Tetap) yang sampai saat ini belum di dirikan oleh Fb, Twitter, Dan Instagram, membuat mentri keuangan Indonesai Bambang P.S. Brodjonegoro membuat satu pernyataan yang mengatakan jika para raksasa Internetselengkapnya

Berbeda dengan Sebelumnya, Aturan Pengembalian PPN Segera TerbitBerbeda dengan Sebelumnya, Aturan Pengembalian PPN Segera Terbit

Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya

Kemkeu ajak influencer media sosial sadar bayar pajakKemkeu ajak influencer media sosial sadar bayar pajak

Belakangan ini berbagai influencer di media sosial mulai dari instagram, youtube, dan platform media sosial lainnya mulai bermunculan. Bahkan, diperkirakan pendapatan yang didapatkan dari profesi tersebut terbilang besar. Karenanya, Kementerian Keuangan berupaya mengajak para influencer untuk membayar pajak.selengkapnya

Kemkeu: Pajak Google merupakan konsekuensi sebagai badan usaha tetapKemkeu: Pajak Google merupakan konsekuensi sebagai badan usaha tetap

PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :