Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.
BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.
"Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya Telkom Indonesia," pungkas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 November 2018)
Foto : Liputan6


