Kepala Sub-Direktorat Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak, Ani Natalia menegaskan, fiskus tidak bisa bermain dalam menaikkan tunggakan pajak. Pasalnya, tunggakan pajak itu sudah tersistem dan tidak terkait dengan declarewajib pajak secara langsung.
“Amnesti pajak ini adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” kata Ani dalam surat elektronik klarifikasi yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/7).
Klarifikasi ini berkaitan dengan pernyataan Ketua ASEAN Competition Institute, Joy Martua Pardede yang menilai adanya ayat pelunasan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty. Dengan begitu, tunggakan pajak berpotensi menimbulkan moral hazard dari para fiskus atau pegawai pajak.
Menurut Joy, dalam pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) harus mengungkap seluruh kekayaan yang dimiliki, kemudian membayar tunggakan atau utang pajak, setelah itu membayar uang tebusan. Dalam rentetan proses tersebut, potensi permainan pajak bisa muncul ketika si pengusaha yang mendeklarasikan ikut program tax amnesty memiliki tunggakan Rp 1 miliar. Namun bisa jadi dari kalangan fiskus mengakali, sehingga menyebutkan ada tunggakan Rp 2-3 miliar.
Ani mengatakan, syarat Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan tax amnesty adalah memiliki NPWP. Kemudian, membayar uang tebusan, telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
“Jadi kalau ada yang mau memanfaatkan tax amnesty, kita akan cek apakah WP yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak (ada keputusannya). Kemudian di sistem akan terlihat apabila WP memiliki tunggakan," katanya. Selain itu, kata Ani, Ditjen Pajak tidak dapat memproses permohonan amnestinya apabila tunggakan belum dilunasi. Begitu pula pada saat menyampaikan permohonan amnesti, uang tebusan pasti harus sudah disetor. "Apabila belum disetorkan, maka permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti.”
Ani menjelaskan, yang dimaksud dengan membayar utang atau tunggakan yaitu utang atau tunggakan wajib pajak yang selama ini belum dibayarkan. Artinya, bayar tunggakan itu atas utang pajaknya, berapa tunggakan pajaknya selama ini yang belum dibayar. "Sedangkan uang tebusan adalah atas harta yang di-declare dengan tarif sesuai UU Pengampunan Pajak,” jelasnya.
Seandainya WP ikut tax amnesty, setelah WP declare semua kekayaan, baik dalam dan luar negeri. Sistem akan menampilkan tunggakan pajak jika ada. Misalnya Rp 1 miliar, Fiskus tidak memiliki celah membuat tunggakan menjadi dua atau tiga miliar rupiah. “Fiskus tidak bisa menaikkan tunggakan pajak, karena itu berada di sistem. Tunggakan yang ada di sistem Rp 1 Miliar saja yang dibayar berserta uang tebusan,” jelasnya.
Tunggakan tersebut juga harus dibayar secara penuh. Namun, WP bisa terlebih dahulu melihat berapa tunggakan pajaknya yang belum terbayarkan. Hal tersebut dimungkinkan bagi WP untuk mempersiapkan berapa uang tunggakan dan uang tebusan yang harus disiapkan sebelum declare dilakukan. “Silakan datang ke kantor pajak untuk mengetahui jumlah tunggakan pajak. Datangi help desk amnesty pajak,” katanya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 22 Juli 2016)
Foto : tribunnews.com
UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dirasa tidak sepenuhnya bersifat pengampunan. Pasalnya, masih ada kewajiban pelunasan tunggakan yang bisa jadi malah menjadi celah permainan para pegawai pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) harus lebih dulu melunasi tunggakan pajaknya. Membayar tunggakan pajak adalah salah satu syarat pengajuan tax amnesty dan bukti pelunasannya harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "memaksa" para pemilik mobil mewah untuk taat bayar pajak dengan cara mengumumkan data tunggapan pajak di hadapan media.selengkapnya
Dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dirasa tak sepenuhnya bersifat pengampunan. Pasalnya, masih ada kewajiban pelunasan tunggakan yang dimungkinkan jadi celah permainan para pegawai pajak.selengkapnya
Sepanjang tahun ini, Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat mencatat ada 4.151 kendaraan belum bayar pajak dengan tunggakan Rp2 miliar.selengkapnya
Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Padahal keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya