
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji pemisahan divisi yang menangani keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil), nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang khusus menangani masalah tersebut.
Rencana ini diyakini akan menjadikan Ditjen Pajak lebih profesional sehingga menguntungkan wajib pajak. "Ada ide agar keberatan dan banding menjadi independen. Ini sudah dikaji Ditjen Pajak," terang Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6).
Rencana ini mengemuka karena saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun. "Dikhawatirkan teman-teman yang menangani keberatan menjadi conflict of interest. Ada pikiran kalau diterima keberatannya, penerimaannya turun," terang Hantriono.
Oleh karena itu butuh adanya unit sendiri yang semi-independen. Artinya, terpisah dari kantor pajak tetapi masih ada di dalam lingkup Ditjen Pajak dan dalam lingkup Kemkeu. "Ini ada wacana kami buat unit sendiri tapi tetap di lingkup Ditjen Pajak. Kalau pegawai Kanwil misalnya, khawatir penerimaannya turun," kata Hantriono.
Keberadaan unit baru ini juga untuk mengurangi risiko kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan. Sebab nantinya pegawai di unit baru tersebu, khusus dididik untuk menangani sengketa pajak. Dengan begitu maka mereka bisa fokus bekerja dan menyiapkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan pajak.
Apalagi sejauh ini jumlah kekalahan Ditjen Pajak di pengadilan pajak cukup tinggi. Berdasarkan data Sekertariat Pengadilan Pajak Kemkeu, sejak tahun 2012–2017 dari 55.889 sengketa pajak, hampir separuhnya atau sebanyak 24.195 dikabulkan. Sementara itu jumlah yang ditolak mencapai 13.839 sengketa, sisanya tak dapat diterima, dibatalkan, dan dicabut.
Di luar Kemkeu
Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan Herman Juwono mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya lembaga keberatan pajak memang perlu lebih independen. "Idealnya tidak di Kanwil dan KPP, tapi Ditjen Pajak pasti tak inginkan itu," jelas Herman.
Menurutnya lembaga keberatan pajak yang ideal tidak berada di dalam Ditjen Pajak maupun dari Kemkeu. Jika kemudian unit atau lembaga itu di dalam Ditjen Pajak, maka akan sama saja seperti sekarang.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam berpendapat, selama ini memang ada keinginan agar lembaga keberatan lebih independen dalam memutuskan perkara pajak. Pasalnya, Wajib Pajak memandang proses dan putusan keberatan hasilnya banyak yang di luar harapan. "Hal ini lantaran keberatan berada di dalam Ditjen Pajak, katanya.
Darussalam juga memandang, idealnya penanganan keberatan ini dikeluarkan dari Ditjen Pajak tetapi tetap di bawah Kemkeu. Atau opsi lainnya, bisa dibuat agar wajib pajak yang melakukan upaya hukum boleh langsung melakukan banding ke pengadilan pajak tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu. Ini agar kasus cepat diproses oleh pihak yang independen yaitu pengadilan pajak
"Kalau untuk banding bisa tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu, jadi sifatnya opsi. Wajib pajak boleh keberaratan terlebih dulu lalu banding. Atau, langsung banding tanpa melalui proses keberatan," jelas Darussalam.
Penanganan keberatan pajak perlu belajar dari negara maju yang profesional. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, keberatan dan banding pajak bukan di kantor pajak melainkan di pengadilan negeri. Di Indonesia, keberatan diproses di Ditjen Pajak.
Jika WP tak puas dengan putusan di Ditjen Pajak baru banding diproses di pengadilan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Juni 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru. Saat ini, penanganan keberatan pajak merupakan bagian yang ada pada KPP atau Kanwil Pajak.selengkapnya
Dalam mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada pelaku usaha. Contohnya tax holiday yang memberi kesempatan pada berbagai sektor untuk berinvestasi tanpa wajib membayar PPh badan untuk periode tertentu. Ada juga tax allowance yakni fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yaselengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya